IDEN
Cryptocurrency dalam Perspektif Keuangan Syariah
09 July 2022

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Universitas Dirgantara Marsekal Suryadama Jakarta menyelenggarakan Webinar Nasional pada Sabtu, (2/7) dengan tema “Cryptocurrency Dalam Perspektif Keuangan Syariah Dan Aman Berinvestasi”. Webinar tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari seluruh Indonesia bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana investasi cryptocurrency dilihat dari segi syariah karena masih menuai pro dan kontra.

Kegiatan ini diawali dengan keynote speech yang disampaikan oleh Direktur Infrastruktur Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat serta diisi oleh narasumber, yaitu Dekan FEB Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Dian Masyita, Bendahara Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFSI) sekaligus CEO Halalvestor Putri Madarina, serta Poppy Juliyanti yang mewakili pemerintah. Bertindak selaku moderator webinar ini Kepala Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah KNEKS Dedi Wibowo bertindak sebagai moderator.

“Pada September 2021, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) mencapai Rp1.993,41 triliun. KNEKS mendorong pengembangan dan penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui digitalisasi termasuk perkembangan penggunaan blockchain dan turunannya dengan tetap mengacu kepada aturan dan fatwa yang berlaku di Indonesia,” kata Emir menjelaskan. Pemanfaatan Blockchain menjadi perhatian khusus dalam membangun perekonomian syariah menuju ke arah yang lebih baik.

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan Teknologi Finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency berdasarkan PBI 18/40/PBI/2016, sehingga mata uang kripto, cryptocurrency, yang kita ketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dian Masyita yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menjelaskan ada dua pandangan yang berbeda. Pertama cryptocurrency itu tidak Shariah Compliance akibat tidak memiliki landasan hukum beroperasi, high speculation, masuk ke ranah gharar, dan tidak terpercaya. Namun, pandangan kedua menyebutkan cryptocurrency dibolehkan, kecuali apabila ditemukan larangannya yang bertentangan dengan syariah. “Blockchain merupakan konsep yang bagus, memudahkan biaya, memperjelas alur suatu produk, sehingga perlu dipelajari. Blockchain merupakan masa depan, namun tidak untuk cryptocurrency yang sampai sekarang masih sebuah spekulasi,”  ujar Dian.

”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada tahun 2030” ujar Poppy Juliyanti. Namun perlu diingat perdagangan Aset Kripto harus sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan Muamalah Perdagangan Barang/Komoditi yang tidak termasuk judi, merupakan transaksi pasti dan tidak memonopoli.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat dari penawaran kripto ilegal dan robot trading mencapai Rp. 117,5 triliun dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. Sementara dari transaksi kripto ilegal, kerugian masyarakat mencapai Rp. 4 triliun.

Penulis: Anindita Widyaningrum
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya