Jakarta, KNEKS - Komite Nasional dan Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Korps Alumni Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (Ka-FoSSEI), dan Young Islamic Bankers menyelenggarakan Webinar “Penguatan Bisnis Syariah BPD di Indonesia” pada Kamis (24/2). Acara ini disaksikan oleh sekitar 750 peserta via zoom meeting dan kanal Youtube KNEKS.
Penyelenggaraan acara ditujukan untuk menindaklanjuti dorongan pemerintah terhadap penguatan BPD melalui ungkapan Wakil Presiden pada April 2021 dan Surat Setwapres No. B-547/KSN/SWP/ Kl.00.01/08/2021 yang memberikan arahan agar konversi/unifikasi/merger UUS BPD dapat ditindaklanjuti dengan adanya komitmen dan pernyataan kesiapan dari masing-masing BPD. Penyelenggaraan webinar diharapkan dapat mendorong aksi korporasi yang melahirkan bank syariah yang kompetitif dan sustainable.
Acara ini dibuka dengan sambutan dan keynote speech oleh Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo dan dilanjutkan dengan keynote speech dari Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah.
Ventje Rahardjo menjelaskan bahwa berdasarkan assessment KNEKS dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), mayoritas UUS BPD belum memenuhi kesiapan yang optimal dalam menghadapi kewajiban spin-off yang diamanatkan dalam UU No. 21 Tahun 2008 berdasarkan aspek modal inti dan assessment criteria lainnya seperti total aset, Return on Assets, Non-performing financing, dan Financing to Deposit Ratio.
Ventje menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga skenario alternatif untuk menghadapi kebijakan spin-off tersebut, antara lain konversi BPD menjadi Bank Umum Syariah; unifikasi/merger UUS BPD; izin usaha UUS BPD dikembalikan di mana aset dan liabilitas dijual atau dialihkan kepada Bank Syariah lain.
Nyimas menjelaskan bahwa pengembangan industri perbankan syariah dapat dilakukan dengan konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. “Konversi dapat meningkatkan market share perbankan syariah secara anorganik” tuturnya.
“Industri perbankan syariah, khususnya BPD telah memiliki dua pengalaman konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah, yaitu Bank Aceh Syariah yang resmi melakukan konversi pada tanggal 1 September 2016 dan Bank NTB Syariah pada tanggal 24 September 2018” ujar Nyimas.
Nyimas menyebutkan bahwa terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan bagi bank yang tertarik melakukan konversi menjadi bank syariah, antara lain pemetaan preferensi nasabah dan masyarakat yang menghendaki kehadiran bank syariah, kesiapan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan infrastruktur lainnya.
Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh Alfi Wijaya, Pengamat Kebijakan Young Islamic Bankers, aset UUS maupun BUS BPD meningkat signifikan dalam 6 tahun terakhir. Total asset BPD Syariah pada tahun 2015 sebesar Rp 26,2 triliun naik menjadi Rp 89,1 triliun pada September 2021. Pangsa aset terhadap industri pun naik dari 7,4 % pada 2015 menjadi 14% pada 2021.
Penulis: Raihan Firdausi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain