IDEN
Kunci Keberhasilan Penguatan Bisnis Syariah BPD
07 March 2022

Jakarta, KNEKS - Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam pasal 68 membahas bahwa bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus segera memisahkan UUS dari induknya paling lambat tahun 2023, atau sekitar 1 tahun lagi. Adapun beberapa bank daerah yang sudah dan tengah melakukan kewajiban ini adalah Bank BJB Syariah, Bank Aceh, Bank NTB Syariah dan Bank Riau Kepri (dalam proses).

Dalam acara Webinar “Penguatan Bisnis Syariah BPD di Indonesia” pada Kamis (24/2) yang diselenggarakan oleh Komite Nasional dan Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Korps Alumni Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (Ka-FoSSEI) dan Young Islamic Bankers, Bank Daerah memaparkan kunci-kunci keberhasilan penguatan bisnis syariah Bank Pembangunan Daerah.

Dalam webinar yang dipandu oleh Pengamat Kebijakan Young Islamic Bankers Alfi Wijaya, Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Andi Buchari menjelaskan bahwa proses konversi BRK menjadi BRK Syariah dilakukan sejak April 2019 setelah ada keputusan strategis dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) diikuti oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“Tentu banyak sekali pertimbangan yang dilakukan, salah satunya adalah bagaimana kita ingin tetap terjaganya permodalan” ujar Andi Buchari dalam penjelasan proses konversi BRK Syariah.

Pada masa awal proses konversi, Bank Riau Kepri melakukan kajian yang melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) yang menunjukkan bahwa mayoritas responden nasabah dan non-nasabah (97,4%) mendukung pelaksanaan konversi. Di tengah proses konversi, Andi menekankan bahwa sosialisasi kepada masyarakat merupakan proses yang sangat penting.

BRK melakukan sosialisasi kepada nasabah, organisasi masyarakat, lembaga adat, lembaga legislatif, media, ulama, dan bahkan secara khusus terhadap masyarakat non-muslim agar tidak salah persepsi terhadap proses konversi BRK Syariah.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Andi, Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad mengutarakan bahwa salah satu strategi terpenting dalam meningkatkan bisnis syariah adalah sosialisasi kepada masyarakat Sumatera Barat diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan teknologi.

Selanjutnya, Irsyad menjelaskan bahwa Bank Nagari sudah siap melakukan konversi dengan membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang tidak hanya sekadar memberi dukungan.

Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah didasarkan atas keputusan RUPS-LB pada Oktober 2016. Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Muhammad Usman memaparkan bahwa terdapat banyak tantangan di tengah proses konversi seperti adanya bencana gempa di tahun 2018, perubahan pasar industri perbankan, serta perkembangan kondisi ekonomi.

Usman menjelaskan kunci keberhasilan Bank NTB Syariah dalam melakukan konversi diawali oleh komitmen dukungan pelaksanaan konversi dan perubahan paradigma insan Bank NTB Syariah terhadap operasional Bank NTB Syariah untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.

Usman menambahkan bahwa kunci keberhasilannya lainnya adalah adanya keterlibatan partisipasi aktif pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah, Lembaga Keagamaan, Lembaga Pendidikan, Pengusaha, dan lain-lain) untuk mendukung dan terlibat dalam transaksi perbankan syariah di Bank NTB Syariah. Selain itu, pengembangan proses bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pasar disertai proses untuk meningkatkan literasi transaksi keuangan pada masyarakat.

Selanjutnya Direktur Perbankan Syariah Bank CIMB Niaga Pandji Djajanegara mengutarakan bahwa pelaksanaan komitmen dalam optimalisasi leveraging model sangat penting untuk dituangkan dalam corporate policy manual yang disetujui oleh manajemen sehingga siapa pun komisaris dan direksi akan tetap menjalankan kebijakan perusahaan yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam pedoman perusahaan.

Konsep leveraging ini dapat juga dilakukan oleh BPD untuk memaksimalkan sumber daya dan infrastruktur yang dimiliki oleh Bank Induk. Pada sesi penutup, Pandji mengutarakan harapannya kepada regulator agar memberi insentif untuk industri perbankan syariah di Indonesia dalam kurun waktu tertentu agar tercapai pertumbuhan yang signifikan.

Penyelenggaraan webinar ini ditujukan untuk menindaklanjuti dorongan pemerintah terhadap penguatan BPD melalui ungkapan Wakil Presiden pada April 2021 dan Surat Setwapres No. B-547/KSN/SWP/ Kl.00.01/08/2021 yang memberikan arahan agar konversi/ unifikasi/merger UUS BPD dapat ditindaklanjuti dengan adanya komitmen dan pernyataan kesiapan dari masing-masing BPD.

Acara ini dibuka dengan sambutan dan keynote speech Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo dan keynote speech dari Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah. Adapun acara dapat ditonton ulang melalui kanal Youtube KNEKS.

Penulis: Raihan Firdausi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya