Walaupun terkenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia masih belum menjadi pemain utama dalam kegiatan ekonomi islam dunia. Global Islamic Economy Index 2020 (GIEI) menyebutkan bahwa Indonesia hanya menempati urutan ke-4 sebagai negara dengan aktivitas ekonomi syariah terbaik di dunia. GIEI juga menjelaskan Indonesia masih jauh tertinggal di bidang pangan, obat dan kosmetik halal. Lemahnya rantai nilai dalam industri halal Indonesia merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh Indonesia saat ini.
Hal tersebut sangat dibutuhkan bagi industri halal karena menggambarkan peta peluang dan tantangan dalam industri. Dari sisi industri makanan dan minuman halal, kehalalan suatu produk harus terjamin mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi. Penerapan tata kelola usaha yang baik dapat meperkuat rantai nilai halal untuk menjamin kualitas dan kehalalan suatu produk beserta jasanya. Oleh sebab itu, penguatan rantai nilai halal merupakan satu dari empat strategi dalam masterplan ekonomi Syariah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Sebagai salah satu sektor yang paling besar nilai ekonominya, sektor makanan dan minuman yang menjadi hulu penting dalam rantai nilai halal di Indonesia yaitu sektor penyediaan produk daging. Menurut standar HAS 23000, daging merupakan bahan kritis atau bahan yang kemungkinan status ketidakhalalannya tinggi sehingga perlu sertifikat halal sebagai jaminan.
Kehalalan daging dipengaruhi oleh jenis hewannya, tata cara penyembelihannya, serta penanganan produk setelah penyembelihan hingga produk sampai di tangan konsumen. Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan produk daging harus dijamin kehalalannya juga memastikan produk daging juga bersifat harus ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) yang dihasilkan dari rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 dan Undang undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) halal adalah penting dan cukup kritikal. Mengingat makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal, RPH memegang peranan penting sebagai titik awal dalam rangkaian proses menghasilkan pangan halal asal hewan. Selain halal, produk dari RPH juga harus ASUH.
Tidak hanya di RPH, halal juga harus diterapkan selama proses distribusi, penyimpanan sampai penjualan, dalam hal ini adalah kios-kios daging baik di toko, mall, maupun di pasar tradisional. Modernisasi RPH Halal, tentunya harus ditunjang oleh keberadaan fasilitas pemotongan yang memadai, layout atau tata letak yang memudahkan alur proses pemotongan, SDM yang kompeten termasuk di dalamnya adalah staf monitoring dan evaluasi serta perangkat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Program modernisasi RPH Hala merupakan inisiatif yang dilasanakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai bagian dari usaha percepatan jaminan produk halal di Indonesia, yang merupakan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Program ini dilaksanakan dengan dasar perbaikan infrastruktur hulu rantai suplai sehingga akan lebih menjamin kehalalan suatu produk yang dapat ditelusuri status halalnya sepanjang rantai pasok untuk bahan baku daging yang banyak digunakan pada pengembangan industri yang berbasis atau menggunakan daging lokal.
Program modernisasi RPH halal juga dilaksanakan berdasarkan kondisi RPH yang ada di Indonesia yang masih perlu diperbaiki terkait fasilitas, sumber daya, serta tata kelolaya. Walaupun sudah ada RPH yang telah memanfaatkan teknologi dalam proses produksinya dan mendapatkan sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari dinas terkait untuk menjamin kehalalan dan higeinisitas agar kualitas dan keseimbangan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga. Penerapan modernisasi RPH halal juga diharapkan dapat mendorong penerapan sistem ketertelusuran (traceability) halal yang dapat memberikan nilai tambah kepada produk daging halal.
Penulis: Marini, Mumtaz
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain