IDEN
Himbauan Stagas Waspada Investasi Terhadap Pinjaman Online Syariah Ilegal
28 December 2021

Jakarta, KNEKS - Dalam 10 tahun terakhir, sejak 2011, kerugian investasi ilegal mencapai Rp117,4 triliun. Akan tetapi, karena belum optimalnya kerja sama masyarakat dalam memberantas investasi/pinjol ilegal diakibatkan rendahnya tingkat literasi masyarakat. Oleh karena itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi merupakan satuan gugus tugas yang dibentuk oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Satuan ini beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga dan merupakan hasil koordinasi dari para pemangku kepentingan di bidang investasi dan pihak berwenang termasuk regulator, penegak hukum, pengawas dan pihak terkait lainnya.

Secara umum tugas dari satuan tugas ini ada 2 yakni melakukan tindakan pencegahan dan penanganan masalah pelanggaran hukum di bidang terkait. Dalam mendukung Satgas ini, keberadaan OJK juga memberikan layanan perlindungan konsumen untuk masyarakat yang menjadi debitur investasi dan pinjol legal/terdaftar di OJK.

Dalam kegiatan KNEKS, Sharia Inspirative Talk yang mengangkat topik “Menghindari Investasi & Pinjaman Online Syariah Ilegal” pada Senin (4/10), Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menghimbau beberapa hal sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Investasi Legal

Masyarakat perlu teliti dalam memilih pinjol, di mana pinjol yang legal akan (i) memiliki ijin dari OJK, (ii) memiliki alamat kantor yang pasti, dan (iii) memberikan persyaratan yang sesuai dengan prosedur (bukan hanya melampirkan fotokopi KTP).

Pinjol legal akan melakukan negoisasi kepada calon debiturnya dalam mengambil produk, nominal, imbal hasil, denda dan tenor pembiayaan, serta hanya diijinkan untuk mengakses: lokasi, kamera, dan suara. Tujuannya agar masyarakat tidak dibebankan pembiayaan dengan imbal hasil yang tinggi, tenor yang singkat, perampasan data pribadi melalui telefon pribadi, serta ancaman dari pinjol illegal.

Ciri Khas Investasi Ilegal

Adapun ciri khas investasi ilegal yakni pertama, menjanjikan imbal hasil tinggi dan cepat kembali (contoh Pohon Kurma yang memberikan janji bahwa investasi 5 pohon kurma akan memberikan imbal hasil Rp100juta se-tahun atau penawaran dalam bentuk crypto currency yang dijual untuk keuntungan investasi yang fix).

Kedua, tidak memiliki ijin badan hukum dan ketiga tanpa resiko. Contoh: (i) Pandawa Depok menawarkan imbal hasil 10% per bulan, (ii) TikTok cash memberikan imbal hasil jika menonton video, namun sistemnya masyarakat yang harus membayar duluan dengan modal Rp4,9juta lalu dijanjikan mendapat imbal hasil Rp120juta, (iii) Auto Gajian dengan sistem merekrut orang lain untuk bekerja dan penanam modal hanya menunggu gajian setiap bulannya tanpa bekerja (seperti gajian berantai), (iv) Crypto yang menjanjikan 300% imbal hasil per tahun, (v) Travel Umroh yang bodong; dll.

Langkah Jika Terjerat Investasi Ilegal

Jika masyarakat sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, serta mendapat terror dan intimidasi, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib. Adapun berikut yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang sedang terjerat pinjol ilegal:

  1. Dihimbau untuk dapat melunasi segera pinjamannya sebelum dikenakan imbal hasil tinggi;
  2. Mengajukan restrukturisasi (penghilangan denda dan/atau pengurangan margin, serta perpanjangan tenor);
  3. Melaporkan kepada satgas waspadainvestasi@ojk.go.id atau call center OJK di 157 atau WA: 081157157157 untuk dilakukan pemblokiran pinjol illegal melalui Kominfo; dan
  4. Tidak mengajukan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama (gali lobang tutup lobang).

Penulis: Lisa Silaban, Intan Natasha Putri
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya