Jakarta, KNEKS - Pemerintah Indonesia terus melakukan penguatan terhadap ekosistem industri halal di dalam negeri. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas industri produk halal agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Dalam pengembangannya di Indonesia, ekosistem industri halal mengadopsi pendekatan secara menyeluruh, yaitu dari sisi pemasok (supply), permintaan (demand), dan pendukung (enabler). Dari sisi supply dibutuhkan ketersediaan infrastruktur, ketersediaan SDM, efektivitas distribusi, serta dukungan inovasi lainnya yang dapat menjamin proses produksi produk halal sesuai dengan sistem jaminan halal yang berlaku. Pemenuhan elemen tersebut bertujuan agar sistem jaminan halal tidak memberatkan bagi pelaku usaha.
Apabila pelaku usaha ingin mendapatkan keabsahan nilai halal pada produknya harus memenuhi proses sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Serangkaian proses yang akan dilalui meliputi registrasi, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kehalalan produk termasuk keseluruhan proses produksi produk halal, sampai dengan ditetapkannya kehalalan produk oleh komisi fatwa MUI dan diterbitkannya sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelaksanaan sertifikasi halal melibatkan banyak pihak dan profesi terkait, seperti BPJPH, Auditor Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, Penyelia Halal, dan Komisi Fatwa MUI. Guna memenuhi amanat perundang-undangan mengenai jaminan produk halal, perlu dilakukan upaya percepatan proses sertifikasi halal.
Sebelum ditetapkan status kehalalannya, suatu produk akan diperiksa atau diuji oleh auditor halal. Auditor halal tersebut ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”) untuk melakukan pemeriksaan produk serta kesesuaian dokumen dengan proses di lapangan. Jadi dapat dikatakan bahwa LPH adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Lembaga pemeriksa halal memiliki peran penting dalam mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. Namun hingga saat ini negeri kita baru memiliki tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Masing-masing LPH tersebut memiliki perwakilan di beberapa daerah di Indonesia.
LPH itu sendiri dapat didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. LPH yang didirikan oleh pemerintah dapat berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Adapun LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
Lalu bagaimana persyaratan untuk menjadi LPH?
Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium sendiri atau melakukan kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Para UMKM sesuai Amanah Undang-Undang JPH juga terkena kewajiban bersertifikasi halal, kecuali kelompok usaha yang masuk daftar produk non-halal dan tidak wajib sertifikasi halal. Khusus nya usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman membutuhkan percepatan atas terjaminnya sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2019) jumlah UMK khusus klaster makanan dan minuman mencapai sekitar 3,9 juta unit (Katadata, 2021).
Di sisi lain, perbandingan jumlah LPH dan pelaku usaha yang harus disertifikasi hingga saat ini masih belum mencapai kondisi ideal. Dengan telah diwajibkannya sertifikasi halal, maka dibutuhkan jumlah LPH yang lebih banyak. UMKM banyak yang tersebar di level kabupaten bahkan kecamatan, oleh karena itu keberadaan LPH yang terdistribusi merata di seluruh Indonesia sampai level daerah sangat diperlukan. Hal tersebut untuk mewujudkan implementasi Jaminan Produk Halal secara menyeluruh dan mempercepat sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.
Adapun lebih detail terkait penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dapat dipelajari di PP No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bidang Jaminan produk Halal.
Penulis: Eva Tsurayya, Khairana Izzati
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain