IDEN
Filantropi Islam dalam Membantu Anak Yatim/Piatu Akibat Pandemi
16 September 2021

Jakarta, 16 September 2021 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian/Lembaga melaksanakan Diskusi Publik "Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Filantropi Islam dalam Membantu Anak Yatim/Piatu Akibat Dampak Covid-19" pada Kamis (16/9) secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam meningkatkan manfaat bantuan secara berkelanjutan kepada anak yatim/piatu/yatim piatu akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam acara ini turut hadir Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Kamaruddin Amin, Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo, serta para perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Forum Zakat (FOZ).

Ventje Rahardjo dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19, instrumen zakat beserta infak dan dana sosial Islam lainnya memiliki potensi yang besar untuk dioptimalkan guna membantu anak yatim dan piatu sebagai dampak pandemi Covid-19.

Salah satu yang telah bergerak dalam mendukung anak-anak terdampak Covid-19 adalah sektor filantropi Islam, melalui kolaborasi sejumlah Organisasi Pengelola Zakat. "Badan Amil Zakat Nasional misalnya telah meluncurkan program “Kita Jaga Yatim” yang memberikan santunan terhadap anak-anak yatim," ujarnya.

Sementara, inisiatif lain juga hadir dalam platform Asa Anak Indonesia dari Forum Zakat. Asa Anak Indonesia merupakan platform kolaborasi 86 Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia yang memudahkan anak yatim dan atau piatu terdampak Covid-19, mengakses dan memperoleh bantuan dari Lembaga Amil Zakat anggota Forum Zakat.

Platform ini juga telah mendapat apresiasi dan menjadi mitra bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Agama. "Bentuk kolaborasi seperti ini menjadi contoh yang baik dan harus kita kuatkan bersama," kata Ventje.

Adapun Prof. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa anak yatim dan piatu adalah salah satu stakeholder paling penting pada ekosistem filantropi Islam, bahkan yang paling berhak mendapatkan zakat, sedekah, infak dan wakaf.

Harapannya, dengan adanya kolaborasi yang baik dari semua stakeholder, baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat umum dapat membantu anak-anak terdampak Covid-19 meraih masa depan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, kami berharap agar lembaga filantropi Islam dapat berfungsi secara instrumental untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial, di antaranya adalah anak yatim kita di Indonesia,” ujar Kamaruddin.

Sebagai informasi, Diskusi Publik ini dipimpin oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Ahmad Juwaini dengan narasumber 1) Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Kanya Eka Santi, 2) Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, 3) Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Tedi Bharata, 4) Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Prof. Noor Achmad, dan 5) Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Gedung Permata Kuningan Lantai PH
Jl. Kuningan Mulia kav. 9C, Jakarta 12830
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. 

Berita Lainnya