IDEN
Pengembangan Skema Pembiayaan Syariah untuk Pembangunan Infrastruktur
22 June 2021

Jakarta, KNEKS - Urgensi skema pembiayaan syariah untuk pembangunan infrastruktur mulai dibutuhkan. Terlebih skema pembiayaan syariah yang dapat menawarkan nilai tambah lebih banyak dibandingkan pinjaman konvensional dalam meningkatkan kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pembangunan infrastruktur nasional.

Berdasarkan hal tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan skema pembiayaan syariah untuk pembangunan infrastruktur melalui konsinyering yang diadakan Kamis (17/6) sampai Jumat (18/6).

Acara ini diadakan secara luring di Aston Bogor Hotel & Resort sekaligus daring melalui platform Zoom Meeting. Agenda diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.

Pembahasan dalam agenda ini meliputi eksplorasi skema syariah yang mengakomodasi pendapatan selama konstruksi (revenue during construction) dan fasilitas dukungan pinjaman untuk pemenuhan kebutuhan dana tunai (cash deficiency support). Selain itu, agenda ini membahas identifikasi isu-isu dalam pengembangan skema pembiayaan infrastruktur dengan akad ijarah muntahiya bi tamlik-ijarah maushufah fi dzimmah (IMBT-IMFZ) dan musyarakah mutanaqisah-ijarah maushufah fi dzimmah (MMQ-IMFZ).

Pembiayaan dengan akad IMBT-IMFZ memiliki skema di mana nasabah dan bank syariah memiliki sebuah aset bersama, dengan porsi kepemilikan nasabah berangsur meningkat dan porsi kepemilikan bank berangsur menurun seiring pembayaran cicilan oleh nasabah. Nasabah tidak perlu mencatat pembiayaan sebagai kewajiban, melainkan hanya mencatatkan beban sewa. Hal ini karena aset IMBT-IMFZ dicatat pada bank syariah dan akan dialihkan kepada nasabah di akhir periode pembiayaan.

Dikarenakan aktivitas tidak tercatat dalam neraca atau bersifat off balance sheet, nasabah IMBT-IMFZ memungkinkan badan usaha untuk memperoleh pembiayaan dengan tetap menjaga rasio hutang terhadap ekuitas (debt to equity ratio).

Sejumlah isu dan usulan yang didiskusikan di antaranya adalah aspek akuntansi dan perpajakan. Berdasarkan serangkaian diskusi yang telah dilakukan, didapat langkah bersama untuk menindaklanjuti usulan isu-isu tersebut. Adanya koordinasi antara pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat mempercepat dan memperluas implementasi skema pembiayaan syariah untuk pembangunan infrastruktur.

Penulis: Farah Rizky Ariyana
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya