IDEN
AFSI Dampingi Fintech Syariah Dapatkan Perizinan dari OJK
24 December 2020

Jakarta, KNEKS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sudah ada 152 jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal dengan 10 diantaranya adalah fintech syariah per 7 Desember 2020.

Namun, di samping pertumbuhan fintech legal itu jauh lebih besar. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan jumlah fintech ilegal delapan kali lipat dari fintech legal.

Mengatasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk AFSI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) perpanjangan tangan regulator dalam mengawasi pertumbuhan industri sejak Agustus 2020.

“Setelah kami ditunjuk menjadi SRO dari OJK, kami pun menerima banyak calon-calon pemain fintech syariah yang sedang mengurus perizinan. Ini menjadi pemantik bagaimana membuka peluang masyarakat yang ingin mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan fintech syariah,” ujarnya, dalam webinar yang diselenggarakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (15/12).

Fintech-fintech syariah ini mendapat pendampingan dari AFSI terlebih dahulu sebelum sampai ke regulator, sehingga dipastikan kepada penyelenggara yang ingin mendaftarkan diri ke regulator sudah memiliki kapasitas tertentu.

Penulis: Achmad Iqbal
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya