Jakarta, KNEKS - Fintech Syariah mempunyai peran strategis utama dalam penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.
Demikian disampaikan Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Manajemen Eksekutif (KNEKS) Putu Rahwidhiyasa. Ia menjelaskan, pertama fintech syariah diharapkan dapat membantu UMKM mendapatkan pendanaan syariah terintegrasi. Kedua, diperlukan pertumbuhan “startup” yang dapat memperkuat rantai nilai halal nasional yang memiliki cakupan global.
“Hal ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden, bahwa perlu dibangun pusat-pusat bisnis syariah yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antara pelaku bisnis syariah. Dengan alasan-alasan tersebut tentunya keterlibatan fintech syariah sangat strategis,” ujarnya, dalam webinar “Percepatan dan Penguatan Peran Fintech Syariah dalam Pengembangan Rantai Nilai Halal di Indonesia”, Rabu (16/12).
Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peluang dan tantangan, Putu mengatakan KNEKS berupaya untuk selalu terlibat dan mendukung perbaikan-perbaikan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Ada tiga hal yang diupayakan KNEKS.
Pertama berkaitan dengan fintech, KNEKS mendukung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri fintech dengan mendorong fintech sebagai bagian industri keuangan. Kedua, KNEKS juga mendorong pelaku fintech syariah untuk mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pelayanan agar semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketiga, dengan adanya berbagai tantangan dan kendala fintech syariah, hal ini dapat diselesaikan bersama dengan komunikasi antar stakeholders yang terlibat sehingga dapat mendukung Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.
Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman Karim menambahkan, perkembangan teknologi telah memberikan peluang yang sangat besar buat umat Islam Indonesia. Ia berharap perkembangan teknologi yang dihadirkan fintech juga bisa mengakomodir dana sosial keagamaan.
Pendiri Karim Consulting ini berpesan kepada KNEKS, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) untuk bisa mengakomodir transaksi-transaksi sosial keuangan di platform digital.
“Sekarang ada peer to peer (P2P) lending atau P2P financing, nanti kita harapkan ada P2P social financing. Kalau sekarang ada equity crowdfunding, kita harapkan nanti ada social crowdfunding,” pungkas Adiwarman.
Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain