IDEN
Ini Tahapan yang Harus Dilalui UMKM untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
02 January 2021

Jakarta, KNEKS - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang didorong untuk membuat sertifikasi halal. Namun, tidak jarang para pelaku UMKM tidak tahu tahapan apa yang harus dilalui.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyampaikan tahapan sertifikasi halal terbagi tiga bagian, yakni persiapan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, hingga pasca sertifikasi halal. “Persiapan sertifikasi halal jadi poin yang sangat penting, karena ini kunci keberhasilan untuk ke tahap selanjutnya. Kalau persiapan sertifikasi halal gagal atau tidak cukup, maka proses sertifikasi halal bisa jadi sulit dan lama,” ujarnya, dalam webinar dengan tema "Proses mendapatkan Sertifikat Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha".

Tapi, jika persiapan sertifikasi halal lancar, maka proses sertifikasi halal jadi lancar. Begitu pun proses pasca sertifikasi halal jadi jelas. Pelaku usaha juga bisa tahu dengan pasti apa yang harus dilakukan.

Terkait persiapan yang harus dilakukan pelaku UMKM untuk mendapat sertifikasi halal, Muti menjelaskan UMKM harus mengetahui akses informasi terkait halal. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki gambaran yang cukup lengkap bagaimana melakukan produksi halal dan bagaimana menjalani proses sertifikasi halal. Persiapan selanjutnya, yakni memahami persyaratan halal. Ia mengingatkan jangan sampai pelaku usaha tidak paham betul persyaratan halal, tapi kemudian mendaftar sertifikasi halal, karena ini bisa membuat proses menjadi macet. Persiapan yang lain, yaitu menyiapkan bahan halal, menyiapkan fasilitas produk halal, menyiapkan sistem jaminan halal, serta biaya.

Dalam acara yang sama, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS mengatakan sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi halal juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha. Sehingga, edukasi tentang sertifikasi halal bagi UMK menjadi penting dilakukan, mengingat sertifikasi halal akan lebih mudah dilakukan ketika ada kesadaran halal dan pemahaman yang baik tentang sertifikasi halal pada diri para pelaku UMK.

Dalam kerangka yang lebih luas lagi sebagai ekosistem halal, maka pelaksanaan proses sertifikasi halal harus diletakkan pada jembatan penghubung antara pra sertifikasi dan pasca sertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik. "Sehingga pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam mazhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain," terang Mastuki.

Sementara itu, Pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang bahan olahan dan obat tradisional, Nur Ahmad Habibi menceritakan pengalamannya terkait proses sertifikasi halal dari registrasi sampai penerbitan. Tahapannya, pertama pemohon mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, setelah mendapatkan tanda terima barulah dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan melalui lembaga pemeriksa halal.

Untuk dokumen sistem jaminan halal dapat di template dapat dilihat di Halal MUI yang kemudian diunggah ke cerol MUI. Kemudian melakukan pra registrasi halal melalui LPPOM MUI dengan menyiapkan dokumen-dokumen legalitas usaha dan produk. Selanjutnya pembayaran biaya akad, ini bervariasi berdasarkan jumlah produk dan bahan. Terakhir setelah melewati proses pre dan post audit barulah mendapatkan LPPOM-MUI menerbitkan sertifikasi halal.

“Untuk menyiasati biaya pembayaran akad, solusinya agar mengikuti fasilitas atau program sertifikasi halal dari dinas terkait, seperti BPJPH, Dinas Perindustrian, maupun LPPOM provinsi setempat,” ujar penanggung jawab quality assurance Mitra Ihsan Sejahtera ini.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya