IDEN
KKN-T Ekonomi Syariah, Cara Kembangkan Ekonomi Syariah di Desa
20 November 2020

Jakarta, KNEKS -  Membangun literasi ekonomi dan keuangan syariah di desa bukan hanya menjadi tanggungjawab satu pihak semata, melainkan berbagai pihak harus saling bahu-membahu untuk mengembangkannya.

Selama ini kita ketahui bahwa perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) sebagai suatu pengabdian masyarakat. Tentunya kegiatan ini melibatkan banyak pihak untuk membangun dan memajukan wilayah yang menjadi tempat pengabdian.

Keterlibatan banyak pihak dalam mendukung pelaksanaan program KKN-T ini sangat variatif, mulai dari mahasiswa, dosen, pemerintah pusat maupun daerah, hingga institusi seperti lembaga keuangan syariah, organisasi kemasyarakatan, dan juga pelaku usaha.

Hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah untuk membuat ekonomi syariah tidak bersifat eksklusif tetapi inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan KKN-T ini dapat memberikan dampak yang luas bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

KNEKS sebagai lembaga negara strategis, memiliki peran dalam menghubungkan pihak-pihak yang dapat terlibat dalam mendukung keberlangsungan kegiatan KKN-T Ekonomi Syariah di desa seperti Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan pemerintah daerah yang nantinya sebagai eksekutor dalam penciptaan program-program pengembangan KKN-T Ekonomi Syariah di desa.

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Achmad Juwaini mengungkapkan lahirnya KKN-T Ekonomi Syariah di perguruan tinggi adalah agar kegiatan pengabdian masyarakat dapat lebih berdampak. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah melalui ekonomi Islam, seperti pengembangan ekonomi syariah di desa.

Lebih jelasnya, untuk pengembangan dana sosial keagamaan, ia mencontohkan dengan Direktorat Keuangan Sosial Syariah yang dipimpinnya. Direktorat ini memiliki program zakat berbasis wilayah yang kemudian dibuat rinci menjadi zakat berbasis desa dan kelurahan.

Manfaat program tersebut salah satunya untuk penanganan Covid-19. Salah satu upaya program tersebut adalah dengan mengumpulkan dana zakat untuk menanggulangi korban Covid-19. Agar program ini bisa mengatasi kesulitan daerah-daerah setempat, maka basisnya adalah kelurahan dan desa.

Berangkat dari hal ini, kemudian lahirlah Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) desa dan kelurahan. UPZIS diberdayakan supaya mampu mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah dalam suatu kelurahan atau desa. Dana tersebut kemudian akan dipakai untuk membantu warga kelurahan dan desa yang terkena dampak Covid-19, seperti yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang tutup usahanya.

Hal tersebut, dijelaskan Juwaini, berhubungan dengan KKNT Ekonomi Syariah. Karena untuk mendirikan dan mengaktifkan UPZIS, perlu ada pendampingan. Para pendamping perlu menemui lurah, kepada desa atau pun RT/RW untuk menjelaskan bahwa melalui UPZIS, dapat dilakukan pengumpulan dana secara efektif dan efisien. Dana yang telah terkumpul kemudian dapat digunakan untuk penanggulangan korban Covid-19 dan/atau orang miskin.

“Jadi letak mahasiswa KKNT (Ekonomi Syariah) ini adalah untuk mendampingi dalam pembentukan UPZIS kalau belum ada, tapi kalau ada untuk menguatkan apa yang sudah ada. Kepada para mahasiswa, kita memberikan training dan panduan. Kita juga sudah menyiapkan buku panduan UPZIS-nya itu,” ujar dia.

Juwaini menambahkan perguruan tinggi yang telah menerapkan KKNT Ekonomi Syariah UPZIS adalah IPB sebagai pilot project. Adapun saat ini sudah ada dua desa yang menjadi percontohan program.

Dari dua percontohan tersebut, satu desa dikatakan berhasil karena mampu mendirikan UPZIS. Sedangkan yang satu lainnya sampai dengan akhir periode KKN belum berhasil.

Keberhasilan satu desa mendirikan UPZIS lantaran adanya dukungan optimal yang diberikan kepala desa. Dalam hitungan satu dua minggu, UPZIS sudah bisa didirikan di desa tersebut. Sementara, desa yang gagal, kondisinya tidak ada dukungan khusus dari kepala desa.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Sutan Emir Hidayat juga menambahkan bahwa pada tahun 2019, KNEKS telah menyusun panduan pelaksanaan KKN-T ekonomi syariah dan saat ini telah diadopsi oleh 20 perguruan tinggi sebagai rujukan dalam implementasi kegiatan KKN-T Ekonomi Syariah.

“Kami juga secara rutin menerbitkan Buku Kumpulan Kultum Ekonomi Syariah yang dapat dijadikan sebagai bahan referensi mahasiswa dalam memberikan dakwah atau mensosialisasikan ekonomi syariah ke masyarakat desa,” tambah Emir.

Sementara itu, Dosen Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Deni Lubis mengatakan KKN-T Ekonomi Syariah adalah kegiatan belajar dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen untuk menerapkan program kegiatan yang disusun secara sistematis dan terukur. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumberdaya daerah agar Indonesia menjadi  mandiri, makmur, dan madani sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.

KKNT Ekonomi Syariah memiliki tiga tujuan. Pertama, mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dalam pembangunan desa melalui pendekatan sistem ekonomi syariah.

Kedua, memberikan kesempatan mahasiswa ekonomi syariah untuk mengaktualisasikan pengetahuan yang mereka peroleh kepada masyarakat perdesaan melalui sosialisasi, edukasi, dan partisipasi nyata dalam kegiatan KKNT Ekonomi Syariah.

“Ketiga, menjadikan KKNT Ekonomi Syariah sebagai sarana pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka pengabdian kepada masyarakat,” jelas Deni, yang juga merupakan koordinator KKNT Ekonomi Syariah dalam tingkat prodi.

Agar KKNT Ekonomi Syariah dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat secara optimal, maka menurut Deni, harus melakukan sinergi pelaksanaan KKNT Ekonomi Syariah dengan stakeholder (pemerintah, tokoh masyarakat dan LKS) dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan KKNT Ekonomi Syariah.

Kemudian langkah selanjutnya perlu adanya penyusunan program kegiatan KKNT yang dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat. Hal ini dapat merujuk dari Buku Panduan Pelaksanaan KKN-T Ekonomi Syariah. Selain itu yang perlu dilakukan adalah pembekalan mahasiswa oleh dosen pembimbing.

Deni menerangkan untuk menjalankan kegiatan KKNT Ekonomi Syariah dapat merujuk pada Buku Panduan Pelaksanaan KKN-T Ekonomi Syariah. Dengan buku panduan tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menyusun program KKNT Ekonomi Syariah sehingga dapat meningkatkan literasi masyarakat. Dalam buku tersebut telah disusun contoh-contoh program yang dapat dikerjakan mahasiswa selama KKNT dalam meningkatkan literasi, diantaranya melalui sosialisasi, edukasi, dan partisipasi mahasiswa.

Buku Panduan KKNT Ekonomi Syariah dapat menjadi acuan penyusunan program kegiatan KKNT yang tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi serta masyarakat yang dijadikan lokasi KKNT.

“Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kegiatan edukasi dan sosialisasi bisa dilaksanakan melalui media sosial dan internet. Buku panduan ini belum dapat mengcover seluruh kebutuhan program KKNT Ekonomi Syariah di lapangan, terutama di saat Covid-19 ini. Namun, harapannya buku ini dapat dijadikan salah satu acuan dalam menyusun program kegiatan KKNT Ekonomi Syariah,” papar Deni.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya