IDEN
KNEKS Dukung Implementasi Kampus Merdeka dalam Prodi Ekonomi Syariah
17 November 2020

Jakarta, KNEKS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Kebijakan Kampus Merdeka dilakukan agar dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional, inovatif, dan kompetitif di era 4.0, serta berkontribusi pada kesejahteraan kehidupan bangsa.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan KNEKS sedang berupaya memfasilitasi agar kebijakan Kampus Merdeka dapat diimplementasikan dalam Program Studi (prodi) Ekonomi Syariah yang ada di Indonesia dengan memunculkan Buku Kerangka Acuan Akademik Prodi s1 Ekonomi Syariah.  

Buku acuan tersebut memuat penjelasan 10 mata kuliah beserta rencana pembelajaran semester yang telah disepakati bersama untuk menjadi standar acuan minimal dalam kurikulum prodi s1 Ekonomi Syariah.

Dalam perkembangannya, buku acuan tersebut telah diadopsi oleh 44 perguruan tinggi dalam penyusunan kurikulum ekonomi syariah program sarjana supaya ada kesamaan kurikulum diantara perguruan tinggi yang mengampu prodi ekonomi syariah.

“Kemudian dengan sudah diterbitkannya juga Buku Panduan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Ekonomi Syariah, diharapkan dapat membantu proyek-proyek di desa maupun kegiatan wirausaha dan lain-lainnya,” jelasnya menegaskan dalam acara webinar dengan tema Pendidikan Tinggi Rumpun Ekonomi Syariah dalam Mendukung Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, Selasa (17/11).

Dalam pelaksanaan KKN-T Ekonomi Syariah, ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan. Diantaranya membantu pengembangan UMKM Halal, memperbaiki branding produk halal, memperkuat literasi keuangan syariah melalui pelatihan dan sosialisasi tentang institusi keuangan syariah, prinsip-prinsip syariah, dan gaya hidup halal. Selain itu, juga melalui penguatan institusi yang sudah ada di desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), optimalisasi peran BMT, BPRS, memperkuat ZISWaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), serta memperkuat ekonomi masjid.

Untuk mendukung program belajar dalam Kebijakan Kampus Merdeka, saat ini KNEKS juga sedang menyusun Buku Panduan Magang di Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah. Buku ini diharapkan dapat membantu program magang atau praktik kerja sebagaimana yang tercantum dalam kegiatan belajar pada Kebijakan Kampus Merdeka.

Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo menambahkan Indonesia dihadapkan oleh tantangan dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satu tantangannya adalah terkait kualitas pendidikan.

Prodi pendidikan tinggi rumpun ekonomi syariah di Indonesia sebagian besar belum memiliki kualitas yang baik, hal tersebut ditandai akreditasi prodi rumpun ekonomi syariah yang belum banyak memiliki nilai A.

“Oleh karena itu proses perbaikan kurikulum dan program pembelajaran pendidikan tinggi tentu diperlukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dalam rangka mewujudkan SDM unggul ekonomi dan keuangan syariah. Perbaikan kurikulum tersebut berupa perubahan yang menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, kebutuhan pengguna lulusan, dan penggunaan link and match perguruan tinggi dan industri,” ujar Ventje.

Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut Kemdikbud membuat Kebijakan Merdeka Belajar “Kampus Merdeka”. Dalam kebijakan tersebut para mahasiswa diberikan kebebasan mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) di luar prodi selama tiga semester yang diambil dari luar prodi dalam satu perguruan tinggi dan atau di luar perguruan tinggi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam mengatakan untuk sekarang dan di masa yang akan datang, dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi yang beragam. Atas dasar itulah Kampus Merdeka dibuat.

“Dalam Kampus Merdeka mahasiswa diberi hak tiga semester, satu semester boleh mengambil di prodi lain. Kemudian hak dua semester belajar di luar kampus melalui sembilan program,” terang Nizam.

Ketua Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) Ahmad Wira menyampaikan dalam meningkatkan kemampuan mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Islam, AFEBIS membagi tiga kompetensi, yaitu utama, pendukung, dan lainnya. Hal ini relevan dengan kebijakan Kampus Merdeka, karena mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan akademis, praktis, dan pelaku usaha.

“Kompetensi utama dari mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Islam adalah memiliki kemampuan sebagai seorang akademisi (tenaga pendidik, peneliti, dan konsultan dalam bidang ekonomi Islam), memiliki kemampuan sebagai seorang praktisi ekonomi Islam, dan menjadi pelaku usaha bisnis yang islami,” terang Wira.

Pada kesempatan yang sama, KNEKS juga melakukan launching Laporan Perkembangan Program Kerjasama KNEKS dan Perguruan Tinggi 2019/2020 dan Buku Kumpulan Kultum Ekonomi Syariah Seri 3. “Semoga khasanah yang diterbitkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” pungkas Wira.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya