IDEN
Tiga Kawasan Industri Ajukan Diri Menjadi Industri Halal
27 August 2020

Jakarta, KNEKS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan permintaan membangun kawasan suatu industri menjadi kawasan industri halal terus meningkat.

Saat ini, Indonesia sudah resmi memiliki Kawasan Industri Halal yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Modern Cikande Industrial Estate. Ketetapan tersebut dilaksanakan melalui surat keterangan kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan dalam prosesnya ada tiga kawasan baru yang mengajukan menjadi kawasan industri halal. Tiga kawasan tersebut menambah jumlah kawasan yang mengajukan diri menjadi kawasan industri halal. Sebelumnya, sudah ada enam kawasan yang sudah mengajukan menjadi kawasan industri halal.

Tiga kawasan baru ini yaitu di Tanayan Pekan Baru, Subang Jawa Barat, dan Kalimantan. Ketiganya, diungkapkan Warsito, masih dalam tahapan proses.

“Tapi yang sudah menyiapkan masterplan kawasan industri halal ada enam, yakni Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Industrial Estate, Batamindo Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Surya Borneo, dan Safe and Lock Sidoarjo,” paparnya, dalam webinar yang diselenggarakan Kemenperin, Selasa (18/8).

Dalam proses pembentukan kawasan industri halal, Warsito menerangkan, Kemenperin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pemeriksaan, baik dari dokumen maupun di lapangan. Apakah kawasan tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal

Jika semua tahapan sudah selesai, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perindustrian dan akan dikeluarkan surat keterangan kawasan industri halal. Adapun isi surat keterangan kawasan industri halal, diantaranya akan memuat keterangan nama, alamat perusahan kawasan industri halal, luas kawasan industri halal, jenis pembatas zona halal, dan jenis industri produk halalnya.

Sementara itu, Kepala BPJH Sukoso menjelaskan wewenang BPJPH dalam kawasan industri halal ini sesuai dengan yang diatur Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Wewenang yang tertera di UU itu antara lain adalah menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma standar prosedur, dan menerbitkan serta mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

Kemudian registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri, akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal, registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, melakukan sosialisasi edukasi dan publikasi produk halal.

“Jadi, kalau kita bicara kawasan industri halal, kita menjadikan UU (No 33 Tahun 2014) ini landasan, bahwa kita harus mengawasi jaminan produk halalnya, membina auditor halal, juga kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH,” ucap Sukoso.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memasukkan kawasan industri halal ini sebagai salah satu fokus utama dalam upaya memperkuat rantai nilai halal di dal. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.

“Rencana kerja utama yang saat ini sedang diusulkan dalam KNEKS ada tiga fokus utama. Salah satu fokus itu adalah pengembangan infrastruktur termasuk di dalamnya kawasan industri halal,” ujar Ventje.

Kemudian KNEKS fokus juga dalam pengembangan halal standard atau halal assurance system yang komprehensif, serta meningkatkan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan. Dalam hal ini, Ventje juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama secepatnya menyusun strategi nasional pengembangan industri halal. Sehingga secara bersama-sama mempunyai satu strategi nasional yang bisa dilakukan secara bersama-sama.

Penulis: Andika, Aldi, Ira
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya