IDEN
Sudah Saatnya Integrasi Keuangan Komersial dan Sosial Syariah Diberlakukan
22 May 2020

Jakarta, KNEKS - Sebagai sebuah instansi yang kredibel, Lembaga Keuangan Syariah memiliki tujuan utama yaitu untuk menyejahterakan umat. Salah satu strategi yang perlu diperhatikan guna mencapai tujuan tersebut ialah dengan mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial syariah.

Dalam webinar series bertajuk Integrasi Keuangan Komersial dan Sosial Syariah, Direktur Pendidikan dan Riset Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menjelaskan, bahwa salah satu tujuan penting dari maqasid syariah adalah maslahah, yaitu keinginan untuk memperbaiki keadaan umat dengan kesejahteraan yang merata. Rabu (20/5)

“Peran keuangan sosial syariah yang berbentuk zakat akan membantu mustahik (yang berada dibawah garis kemiskinan) naik kelas ke garis diatas kemiskinan, dan yang sudah berada di atas akan diberikan bantuan agar menjadi bankable,” jelas Emir.

Ia mencontohkan produk dari Lembaga Keuangan Syariah yang telah menerapkan integrasi ini, Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Link Aja Syariah (digital payment), Auto Debet Zakat, infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWaf), dan Asuransi Jiwa Syariah.

“Kita patut bangga instrumen CWLS yang menggabungkan tiga sektor, yaitu pasar modal, wakaf, dan keterlibatan pemerintah, berasal dari negara kita, Indonesia. Dana ini tidak digunakan oleh investor melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan maupun keagamaan”, lanjut Emir

Dalam webinar series yang diselenggarakan oleh KNEKS, Prudential, dan Komunitas Peduli Masa Depan ini, Head of Sharia Business Prudential Ari Purnomo mengatakan saat ini prudential telah mengembangkan asuransi jiwa syariah dari produk sentris unit ke bisnis sentris unit dengan mengusung tagline “Sharia for All” artinya, asuransi ini dapat dirasakan oleh semua segmen dengan tujuan keuntungan dan mashlahah.

“Sebenarnya asuransi jiwa syariah sudah mengusung nilai-nilai sosial dalam produknya. Kontrak asuransi jiwa syariah ini menggunakan kontrak tabarru’ atau tolong menolong, di mana sekumpulan orang untuk sama-sama saling menghibahkan uang untuk saling bantu dalam menanggung risiko,” terang Ari

Sesi selanjutnya terkait pembahasan wakaf secara komprehensif oleh Founder Komunitas Peduli Masa Depan Gusnul Pribadi. Wakaf merupakan return of investment, artinya sebagai aset yang bermanfaat di dunia dan di akhirat, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya tidak terputus meskipun sudah meninggal.  

“Sampai umur produktif, katakanlah umur 60 ketika pensiun, kita telah menginvestasikan aset untuk digunakan ketika umur tidak produktif, sampai kita meninggal, dan wakaf sebagai aset kita ketika menghadapi kehidupan setelah meninggal,” tutup Gusnul.

Penulis: Andika, Aldi, Annisa
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya