IDEN
KNKS Paparkan Temuan dalam Penyususunan Implementasi MEKSI Mengenai Wakaf
23 December 2019

JAKARTA, KNKS - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah merampungkan Rencana Implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) untuk periode 2020-2024. Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo mengungkapkan, salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyusunan implementasi ini adalah dana sosial keagamaan, termasuk wakaf.

Lebih rinci, Ventje memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian mengenai wakaf. Di antaranya adalah nazir, seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan dana wakaf dan aset wakaf. Kemampuan para nazir sangat dibutuhkan untuk peningkatan pengelolaan dana wakaf.

Kemudian dalam pengembangan value chain wakaf. Di dalamnya berkaitan dengan penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian hingga manfaatnya. “Dalam value chain ini, apa regulasi yang perlu dilakukan perubahan-perubahan secara umum,” ujar Ventje, dalam Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/12).

Tidak ketinggalan sektor pengembangan dan integrasi sistem informasi dan tata kelola lembaga wakaf meskipun setiap lembaga memiliki sistem yang berbeda. Selain itu, dalam pengembangan wakaf, Ventje mengungkapkan, diperlukan lembaga manajemen aset wakaf yang sifatnya berskala nasional.

Dari setiap rangkaian Focus Group Discussion penyusunan Rencana Implementasi MEKSI ini, ditemukan beragam isu terkait wakaf yang perlu diperhatikan, seperti masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya terkait wakaf tunai, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi. 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman, Achi Hartoyo
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya