IDEN
SRIA Diharapkan Menjadi Solusi Hadapi Spin-Off 2023
27 September 2019

JAKARTA, KNKS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melakukan kajian terkait inovasi produk investasi ini yang dikenal sebagai Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA).

Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo mengungkapkan industri perbankan syariah berharap SRIA sebagai solusi menghadapi spin off di 2023.

Di mana Investor SRIA adalah bank induknya sendiri. Bank induk menempatkan dana investasi di SRIA, layaknya channeling. Lalu bank syariah yang menyalurkan ke pihak ketiga.

“Namun, penerapan itu memiliki hambatan di Undang-Undang Perbankan, bahwasannya ke dalam anak perusahaan terdapat aturan related party yang hanya memperbolehkan 10 persen dari modal untuk seluruh anak usaha,” jelas Ronald, di Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut Ronald, harus ada solusinya untuk mengatasi Undang-Undang tersebut. KNKS akan mengulas terlebih dahulu Undang-Undang Perbankan itu atau solusinya nanti tertuang dalam Undang-Undang Ekonomi Syariah yang sedang digagas KNKS.

SRIA ini memang disambut baik oleh kalangan perbankan, seperti Deputy I Head of Syariah Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin. Menurut Rusdi fitur-fitur SRIA memungkinkan bank untuk berhemat dalam penghimpunan dan penyaluran dananya.

“Atas dana investasi SRIA, bank tidak perlu membayarkan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena tidak ada capital guarantee pada produk investasi. Bank juga hanya perlu membentuk cadangan kerugian dan menghitung bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atas aset yang dibiayai dana SRIA sebesar 1 persen,” tutur Rusdi.

SRIA juga diharapkan dapat mendukung perbankan syariah dalam menghadapi kewajiban spin-off tahun 2023. Selain melalui penanaman modal, bank induk dapat tetap mendukung anak usaha syariahnya dengan cara menempatkan dana investasi pada SRIA.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya