IDEN
BPKH Bisa Jadi Investor atau Donatur di RSUD dr Zainul Abidin yang Digodok KNKS
24 September 2019

Jakarta, KNKS - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sedang menggodok skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah. RSUD dr Zainoel Abidin dipilih menjadi pilot project skema KPBU Syariah ini.

Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo mengatakan RSUD dr Zainoel Abidin menjadi KPBU Syariah pertama dan akan menerima pembiayaan senilai Rp2,5triliun. Bila skema KPBU Syariah yang tepat sudah ditemukan melalui RSUD yang berasal dari Aceh ini, nantinya akan dikembangkan untuk membiayai proyek yang lain.

“Bisa digunakan untuk proyek jalan tol, sama nanti nanti akan ada Ibu Kota baru juga pakai KPBU, ya kalau bisa kenapa tidak KPBU Syariah sekalian,” ujar Ronald, ketika Focus Group Discussion (FGD) pembahasan KPBU Syariah yang diinisasi KNKS, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (18/9).

Ke depan, KNKS akan mengarahkan lembaga-lembaga lain untuk membiayai KPBU Syariah. Tidak hanya perbankan syariah, tapi juga PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan sekuritas syariah, dan beragam opsi lainnya. “Kami memang bertujuan menggesar proyek-proyek pemerintah, terutama KPBU ini dijamin dan dibiayai keuangan syariah,” tambah Ronald.

Sementara itu, Badan Pelaksana Eksekutif Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Hurriyah El-Islami menjelaskan keterkaitan BPKH apakah bisa menjadi investor ataupun juga bisa sebagai donatur.

"Bisa keduanya jadi dipecah nantinya, karena RSUD ini sudah jelas untuk umat Islam dan sudah dapat label MUI Syariah, dan untuk angkanya kami tidak bisa masuk semua karena kami harus bagi dari Sabang sampai Merauke," ucap Hurriyah.

Ia melanjutkan, untuk RSUD di Aceh bisa dibagi beberapa persennya tapi tentu saja ada peraturan, ketentuan, yang harus dipatuhi.

"Artinya pihak RSUD harus mengajukan proposal dan ada persyaratannya harus dikaji ini reasoneable atau tidak, apakah sudah dianggap memenuhi persyaratan. Kalau memang sesuai asnafnya harusnya bisa," tutur Hurriyah.

Di BPKH ada enam kelompok yang dikhususnya untuk kemaslahatan, lebih lanjut dikatakan Hurriyah, salah satunya adalah kesehatan. "Kalau dijabarkan tentunya ada terkait kebutuhan haji, dakwah dan pendidikan Islam, kesehatan, karena kalau kita ke maqasit syariah termasuk melindungi akal, badan, itu kan unsur kesehatan," ucapnya.

"Makanya kami juga mengundang pihak RSUD Zainoel Abidin untuk berbicara lebih lanjut karena ini baru ketemu pertama kali istilahnya ini masih sangat mentah," tutup Hurriyah

Penulis: Romy Syawaludin, Achi Hartoyo
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya