IDEN
Upaya Membentuk Sharing Platform Zakat Nasional
01 April 2019

Perkembangan zakat nasional mengalami perkembangan yang cukup baik. Namun di sisi lainnya, masih banyak permasalahan yang perlu dibenahi bersama. Salah satu masalah tersebut adalah belum adanya integrasi data zakat nasional. Saat ini belum ada database zakat terpadu dan menyeluruh yang mencakup statistik data muzakki, amil dan mustahik secara nasional. Hal ini berdampak pada kurang akuratnya perhitungan data zakat nasional. Selain masalah data zakat nasional, saat ini banyak amil yang masih mengelola zakat dengan cara sederhana; melakukan transaksi secara manual dan belum menggunakan teknologi yang memadai sehingga menyebabkan rendahnya akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme lembaga amil zakat.

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui divisi Dana Sosial Keagamaan telah menyadari masalah tersebut. Pembentukan Sharing Platform Zakat nasional dimasukan ke dalam program prioritas KNKS tahun 2019. Beberapa upaya sudah dilakukan oleh KNKS. Pada bulan Maret 2019, KNKS telah melakukan audiensi dan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa stakeholder zakat nasional seperti BAZNAS, Forum Zakat, perwakilan Lembaga Amil Zakat Nasional, Kementerian Agama, Bank Indonesia, hingga UNDP. KNKS sedang berupaya me-mapping masalah dan potensi yang ada di lapangan. Ke depan, KNKS akan merumuskan sebuah solusi sehingga bisa mewujudkan cita-cita kita bersama memiliki integrasi data zakat nasional dan sekaligus dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaporan lembaga amil zakat.

Konsep sharing platform zakat yang disusun dengan memenuhi standar PSAK 109 dan Zakat Core Principles ini akan dihubungan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, platform zakat ini juga dihubungkan dengan data kelompok masyarakat miskin secara nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Dengan database terintegrasi tersebut akan didapatkan data muzakki, data mustahik, data pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, jumlah mustahik yang sudah berubah menjadi muzakki, dan masih banyak data-data lainnya yang diperlukan.

Sharing platform zakat juga diharapkan dapat mencegah penumpukan bantuan zakat pada seorang mustahik, dan menghindari menumpuknya bantuan zakat di suatu daerah, sementara masih banyak mustahik atau daerah lain yang sangat memerlukan. Dengan database zakat nasional, proses panyelarasan program pembangunan secara nasional yang dilakukan pemerintah dengan program pemanfataan zakat akan lebih mudah dilakukan sehingga dapat mewujudkan pengurangan angka kemiskinan dan tentu dapat meningkatkan kesejahteraan umat.

Berita Lainnya