IDEN
KNKS Menjajaki Pendirian Bank Investasi Syariah
01 April 2019

Pemerintah saat ini tengah mengupayakan ketersediaan infrastruktur Indonesia dalam rangka meningkatkan konektivitas dan menopang aktivitas ekonomi. Walaupun telah menunjukkan perbaikan, kondisi infrastruktur Indonesia masih belum sebaik negara-negara maju. Padahal, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan pemerataan kesejahteraan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, masih dibutuhkan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagai gambaran, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 memperkirakan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur selama periode 2015-2019 mencapai Rp5.519,4 triliun. Anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya dapat menutup 50,02% kebutuhan dana tersebut. Oleh karena itu, untuk memenuhi kesenjangan pendanaan, pemerintah mendorong peran BUMN dan swasta untuk ikut terlibat baik secara penuh maupun melalui kerja sama dengan pemerintah.

Kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur menjadi peluang bagi industri keuangan syariah untuk dapat berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Untuk itu, sejalan dengan rekomendasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI), KNKS tengah menjajaki kemungkinan pendirian bank investasi syariah di Indonesia. Keberadaan bank investasi syariah ini menjadi penting karena hingga saat ini belum ada lembaga keuangan komersial khusus yang fokus mengembangkan pasar modal syariah dan memfasilitasi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur yang berasal dari keuangan syariah baik di dalam dan di luar negeri.

Hingga saat ini, KNKS telah bertemu dan berdiskusi dengan berbagai stakeholders baik perusahaan efek, perbankan syariah, maupun regulator untuk membahas hal tersebut. Secara umum, model bank investasi syariah ini dapat berupa:

1.Unit Usaha Syariah pada perusahaan efek yang sudah ada

2.Anak usaha (subsidiary) syariah pada perusahaan efek yang sudah ada

3.Direktorat investasi pada bank syariah yang sudah ada

4.Anak usaha (subsidiary) perusahaan efek pada bank syariah yang sudah ada

5.Bank syariah baru yang fokus pada fungsi investasi dan digitalisasi

Untuk mendirikan bank investasi syariah, hal-hal yang perlu disiapkan antara lain SDM yang dibekali keahlian pasar modal syariah, infrastruktur teknologi informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi bank investasi, proyek-proyek yang sesuai untuk dijadikan underlying asset produk investasi syariah, dan insentif serta dorongan dari pemerintah kepada emiten untuk menerbitkan instrumen pembiayaan syariah. Selain itu, literasi investasi syariah juga perlu terus ditingkatkan agar basis investor dapat diperluas. Apabila kondisi-kondisi tersebut dapat dipenuhi, diharapkan akan terwujud bank investasi syariah yang dapat meningkatkan kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pembangunan nasional.

Berita Lainnya