IDEN
SRIA: Variasi Baru Produk Keuangan Syariah
12 August 2019

KNKS bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perbankan syariah di Indonesia untuk mengembangkan produk investasi dengan akad mudharabah muqayyadah. Akad ini dinilai dapat memberikan keunikan pada produk perbankan syariah dibandingkan dengan produk perbankan konvensional. Dengan akad ini, investor dapat memilih proyek atau aset produktif yang ingin dibiayai secara langsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan masing-masing investor.

Kriteria ini mencakup di antaranya preferensi tingkat risiko dan imbal hasil yang diinginkan oleh investor, karena risiko dari penyaluran pembiayaan ini akan ditanggung oleh investor. Selama ini, bank syariah mengalami keterbatasan untuk masuk ke proyek-proyek besar pemerintah karena minimnya modal untuk menanggung risiko dari pembiayaan dengan nominal besar. Dengan ditanggungnya risiko oleh investor, bank syariah dapat memiliki keleluasaan lebih untuk menyalurkan pembiayaan dan memperbesar asetnya.

Pada tahun 2018, OJK telah melakukan kajian terkait inovasi produk investasi ini yang dikenal sebagai Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA). Tahun ini, KNKS menyusun concept note pengembangan produk SRIA dan melakukan diskusi serta koordinasi dengan stakeholder untuk mengupayakan realisasi pilot project implementasi produk SRIA oleh bank syariah.

Sejauh ini, KNKS telah mengadakan Focus Group Discussion dengan OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Umumnya, stakeholder memberi tanggapan cukup baik seperti yang diungkapkan oleh perwakilan ASBISINDO bahwa SRIA merupakan produk yang dibutuhkan oleh perbankan Syariah. SRIA dapat menjadi salah satu solusi kurangnya keunikan produk perbankan Syariah dibandingkan konvensional. Hal senada disampaikan pula oleh perwakilan Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK. Menurut perhitungan yang telah dilakukan oleh salah satu bank syariah, fitur-fitur SRIA memungkinkan bank untuk berhemat sekitar 0,8% sampai 1% dalam penghimpunan dan penyaluran dananya.

Atas dana investasi SRIA, bank tidak perlu membayarkan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena tidak ada capital guarantee pada produk investasi. Bank juga hanya perlu membentuk cadangan kerugian dan menghitung bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atas aset yang dibiayai dana SRIA sebesar 1%.

Terkait dengan penerapannya, KNKS dan beberapa stakeholder akan menyelesaikan ketentuan prudensial yang perlu disesuaikan untuk menerapkan SRIA. Ketentuan ini di antaranya seperti ketentuan mengenai penghitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), non performing financing (NPF), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan ketentuan lainnya.

Diharapkan tarif pajak atas imbal hasil investasi SRIA juga bisa diperlakukan sama dengan tarif pajak atas imbal hasil produk investasi lainnya yang lebih rendah daripada tarif pajak atas imbal hasil produk perbankan.

Ke depan, selain membiayai aset produktif bank syariah, SRIA juga diharapkan dapat menghubungkan antara produk investasi di perbankan syariah dengan pasar modal syariah dimana efek-efek syariah dapat menjadi underlying asset yang dibiayai melalui SRIA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) untuk menyusun produk baru pada perbankan syariah yang dapat menjadi instrumen penempatan dana yang secara khusus akan disalurkan pada sukuk yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian tertentu dengan profit tinggi dan berdampak besar pada perekonomian.

KNKS bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perbankan syariah di Indonesia untuk mengembangkan produk investasi dengan akad mudharabah muqayyadah. Akad ini dinilai dapat memberikan keunikan pada produk perbankan syariah dibandingkan dengan produk perbankan konvensional. Dengan akad ini, investor dapat memilih proyek atau aset produktif yang ingin dibiayai secara langsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan masing-masing investor.

Kriteria ini mencakup di antaranya preferensi tingkat risiko dan imbal hasil yang diinginkan oleh investor, karena risiko dari penyaluran pembiayaan ini akan ditanggung oleh investor. Selama ini, bank syariah mengalami keterbatasan untuk masuk ke proyek-proyek besar pemerintah karena minimnya modal untuk menanggung risiko dari pembiayaan dengan nominal besar. Dengan ditanggungnya risiko oleh investor, bank syariah dapat memiliki keleluasaan lebih untuk menyalurkan pembiayaan dan memperbesar asetnya.

Pada tahun 2018, OJK telah melakukan kajian terkait inovasi produk investasi ini yang dikenal sebagai Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA). Tahun ini, KNKS menyusun concept note pengembangan produk SRIA dan melakukan diskusi serta koordinasi dengan stakeholder untuk mengupayakan realisasi pilot project implementasi produk SRIA oleh bank syariah.

Sejauh ini, KNKS telah mengadakan Focus Group Discussion dengan OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Umumnya, stakeholder memberi tanggapan cukup baik seperti yang diungkapkan oleh perwakilan ASBISINDO bahwa SRIA merupakan produk yang dibutuhkan oleh perbankan Syariah. SRIA dapat menjadi salah satu solusi kurangnya keunikan produk perbankan Syariah dibandingkan konvensional. Hal senada disampaikan pula oleh perwakilan Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK. Menurut perhitungan yang telah dilakukan oleh salah satu bank syariah, fitur-fitur SRIA memungkinkan bank untuk berhemat sekitar 0,8% sampai 1% dalam penghimpunan dan penyaluran dananya.

Atas dana investasi SRIA, bank tidak perlu membayarkan premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena tidak ada capital guarantee pada produk investasi. Bank juga hanya perlu membentuk cadangan kerugian dan menghitung bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atas aset yang dibiayai dana SRIA sebesar 1%.

Terkait dengan penerapannya, KNKS dan beberapa stakeholder akan menyelesaikan ketentuan prudensial yang perlu disesuaikan untuk menerapkan SRIA. Ketentuan ini di antaranya seperti ketentuan mengenai penghitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), non performing financing (NPF), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan ketentuan lainnya.

Diharapkan tarif pajak atas imbal hasil investasi SRIA juga bisa diperlakukan sama dengan tarif pajak atas imbal hasil produk investasi lainnya yang lebih rendah daripada tarif pajak atas imbal hasil produk perbankan.

Ke depan, selain membiayai aset produktif bank syariah, SRIA juga diharapkan dapat menghubungkan antara produk investasi di perbankan syariah dengan pasar modal syariah dimana efek-efek syariah dapat menjadi underlying asset yang dibiayai melalui SRIA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) untuk menyusun produk baru pada perbankan syariah yang dapat menjadi instrumen penempatan dana yang secara khusus akan disalurkan pada sukuk yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian tertentu dengan profit tinggi dan berdampak besar pada perekonomian.

 

Penulis: Farah R. Ariyana
Editor: Cindhi Cintokowati

Berita Lainnya