IDEN
KNEKS Kembali Menyelenggarakan Anugerah Adinata Syariah 2025
26 May 2025

Jakarta, 26 Mei 2025 - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kembali menyelenggarakan Anugerah Adinata Syariah untuk tahun 2025. Anugerah ini merupakan ajang penghargaan tahunan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya.

Menginjak tahun keempat penyelenggaraannya, Anugrah Adinata Syariah semakin menunjukkan peran strategis dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah daerah. Penyelenggaran Anugerah Adinata 2025 ini merupakan sinergi antara KNEKS, Republika, Bank Nano Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), serta Kementerian dan Lembaga terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Dalam acara ini turut hadir Bapak Ekonomi Syariah Nasional, Wakil Presiden Indonesia ke-13 K.H. Ma’ruf Amin, Pimpinan Kementerian dan Lembaga, diantaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kementerian Perdagangan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi, Kementerian Koperasi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi Henny Navilah, Bank Indonesia diwakili oleh Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Imam Hartono, serta perwakilan dari Sekreatriat Wakil Presiden dan Otoritas Jasa Keuangan Syariah.

Pimpinan Daerah turut hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah, serta Jajaran Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Penerima Anugaerah Adinata Syariah. Selain itu Agenda Anugerah Adinata Syariah tahun 2025 juga diramaikan dengan kehadiran tokoh Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional, serta pimpinan institusi keuangan Syariah nasional.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia  Ke-13 KH Ma’ruf Amin menekankan urgensi penguatan sektor rill halal dalam hal ini bisnis, umkm usaha syariah, dan industri halal, serta penguatan kapasitas pengusaha halal. Sektor riil halal merupakan penggerak seluruh eksosistem ekonomi yaitu sektor keuangan syariah dan keuangan sosial syariah termasuk zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana sosial keagamaan lainnya.

Ma’ruf Amin kembali mengingatkan bahwa Ekonomi dan Keuangan Syariah bersifat universal dan inklusif, rahmatan lin ‘alamin, kebaikan yang ditujukan untuk keseluruhan alam. KNEKS dan KDEKS selaku lembaga katalisator percepatan Ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin memperkuat perannya guna mendukung pertumbuhan dan penguatan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangna ekonomi syariah. Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa penguatan dan transformasi KNEKS menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah (BPES) telah menjadi perhatian Presiden Prabowo, dan diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat. 

Sejalan dengan Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif KNEKS mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir ini, kita telah melihat kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ke depan, ekonomi dan keuangan syariah ini kita harapkan akan menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan daya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Ekonomi dan keuangan syariah terus diarahkan untuk membawa dampak sosial ekonomi yang rill bagi masyarakat. Untuk itu, ia mengapresiasi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan stakeholder ekomoni syariah yang telah giat memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Pimpinan Redaksi Republika, Andi Muhyidin, dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada para pemangku kepentingan atas dukungan terselengggaranya agenda Anugerah Adinata Syariah dan Anugerah Syariah Republika 2025. Sinergi ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan kolaborasi yang cukup solid antar pemangku kepentingan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Ajang Anugerah Syariah Republika dan Anugerah Adinata Syariah ini dimaksud untuk mengapresiasi pemerintah daerah dan stakholder industri dibidang ekonomi dan keuangan syariah yang telah berupaya dengan sungguh-sungguh dan berhasil mengembangkan ekonomi syariah. Anugerah Adinata Syariah diberikan kepada pemerintah provinsi yang memiliki keunggulan dalam mengembangkan serta menggerakkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di daerah, serta ditujukan agar setiap Pemerintah Daerah Provinsi dapat termotivasi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya.

Penghargaan Anugerah Adinata Syariah tahun 2025 ini memiliki 12 (dua belas) kategori penilaian seputar ekosistem ekonomi syariah, yang mana tiap-tiap kategori memiliki dimensi dan indikator penilaian beragam, dilihat dari aspek regulasi, realisasi, kondisi organisasi, jumlah program, serta dampak program. Penilaian dilakukan berdasarkan survei yang kemudian diolah dengan metode analytical hierarchy process (AHP), sehingga menghasilkan lima pemenang untuk setiap kategori.

Berikut ini merupakan daftar lengkap peraih Anugerah Adinata Syariah 2025:

Juara Umum

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kategori Keuangan Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Kategori Industri Halal

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi DK Jakarta
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Kategori Keuangan Sosial Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kategori Keuangan Mikro Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi DK Jakarta
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Kategori Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kategori Kelembagaan Daerah yang Difokuskan pada Pengembangan Ekonomi Syariah di tingkat Daerah Provinsi

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Kategori Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat)

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Riau

Kategori Program Inkubasi Usaha Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kategori Program Inovasi  pada Sektor Ekonomi Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kategori Program Sekolah Pelopor Ekonomi Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Riau
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Kategori Program Literasi Ekonomi Syariah

  • Juara 1: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Juara 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Juara 3: Pemerintah Provinsi Aceh
  • Juara 4: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Juara 5: Pemerintah Provinsi Jawa Timur

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17 
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349  |  Email: inza.putra@kneks.go.id  |  www.kneks.go.id

 

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS ditetapkan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Berita Lainnya