Jakarta, KNEKS - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu didukung, karena menyerap 96,92% tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sebesar 60,51%, merujuk data Kementerian Perdagangan tahun 2024. Berkenaan dengan itu, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggandeng Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk perluasan pembiayaan pola syariah bagi UMKM. Rangkaian dukungan tersebut, diantaranya dilakukan dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) KNEKS dengan PIP pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Kantor PIP. PIP adalah badan pengelola dana bergulir pemerintah di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam rakor ini, dari KNEKS hadir Direktur Keuangan Sosial Syariah (Dwi Irianti Hadiningdyah), Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bagus Aryo), Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah (Eka Jati Rahayu Firmansyah), beserta beberapa analis KNEKS. Sedangkan dari PIP hadir Muhammad Yusuf -Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan, Imaduddin -Direktur Hukum dan Manajemen Risiko, Toni Andrianto - Kepala Satuan Pengawas Internal, beserta jajaran PIP lainnya.
Yusuf berkata,”Hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum bisa terpenuhi kebutuhan permodalannya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, PIP melakukan perubahan kebijakan sehingga dapat memperluas jangkauan pembiayaan agar dapat memuhi kebutuhan UMKM yang belum terlayani. Pada kebijakan baru, selain untuk pengusaha ultra mikro (UMi) dengan plafon maksimal Rp20 juta, kini telah dikembangkan pembiayaan UMi-Pro dengan rentang plafon Rp20 juta hingga Rp200 juta.”
Terkait peran PIP, Imaduddin menyampaikan bahwa dari data per 31 Desember 2024, penyaluran PIP telah menjangkau 11,75 Juta debitur dengan total penyaluran Rp46,6 Triliun. Penyaluran tersebut dilakukan melalui 98 mitra penyalur. Menariknya, porsi penyaluran untuk pola syariah lebih besar dibandingkan dengan pola konvensional. Penyaluran pembiayaan PIP ke UMKM dengan pola syariah melalui institusi keuangan mikro syariah (IKMS). Yang dimaksud dengan IKMS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hampir semua IKMS adalah koperasi, hanya satu IKMS berbentuk PT, yakni LKMS Mahira Muamalah dari Aceh.
Dalam rakor tersebut, Dwi berkata,”Pemerintah saat ini menempatkan posisi koperasi pada posisi yang strategis karena mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Bahkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi menjadi salah satu mitra utama dalam pengadaan atau bahkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang biasa kita kenal sebagai dapur umum. Oleh karena itu dukungan PIP yang memperluas pembiayaan bagi UMKM melalui koperasi memiliki peran yang penting untuk mendukung program prioritas pemerintah.”
Terkait peran PIP dalam ekosistem IKMS, Bagus Aryo berkata,“KNEKS telah menyusun rencana Pengembangan dan Keberlanjutan IKMS 2025 – 2029, yang diantaranya mengoptimalkan peran lembaga penyalur dana seperti PIP, sebagai pengayom (apex) IKMS. PIP diharapkan menjadi salah satu apex IKMS yang dapat mengatasi permasalahan kurangnya dana pembiayaan di IKMS serta likuiditas. “
Bagus menambahkan bahwa IKMS membutuhkan ekosistem yang memadai sebagai lembaga keuangan, yang diantaranya adanya lembaga penjamin simpanan, pengawas yang baik serta lembaga pendukung likuiditas (lender of the last resort, LOLR). Untuk IKMS, LORL tersebut adalah apex.
Dengan makin meningkatnya jumlah serta meluasnya jangkauan PIP dalam penyaluran pembiayaan, diharapkan makin banyak pengusaha mikro yang terlayani oleh IKMS.