Jakarta, KNEKS - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya pemerintah telah menetapkan dan menerbitkan tarif sertifikasi halal terbaru. Informasi lengkap mengenai tarif ini tercantum di dalam “Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.” PMK ini telah diundangkan pada Jumat, 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Dalam PMK ini, diatur mengenai tarif layanan BLU BPJPH yang terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Serangkaian kegiatan dalam layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi sertifikasi halal reguler, sertifikasi halal melalui pernyataan halal pelaku UMK, perpanjangan sertifikasi halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikasi halal luar negeri.
Penetapan tarif layanan sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya proses sertifikasi halal di Indonesia.
Hal ini merupakan komitemn negara untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Penulis: Ryanda, Khairana Izzati
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain