Jakarta, KNEKS - Pembiayaan mikro syariah menjadi perhatian pemerintah. Terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Sejumlah aksi nyata dilakukan pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengatasi persoalan pembiayaan.
Diantaranya adalah Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Untuk PIP diberikan tugas menyalurkan pembiayaan ke sektor Ultra Mikro (UMi). Dengan pembiayaan dari PIP diharapkan UMi bisa naik kelas usaha. Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan dalam tingkat kelas usaha, UMi merupakan yang paling rendah di bawah usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Jumlahnya pun dominan dibanding yang lain. Tercatat 69,03 persen dari tingkat usaha di Indonesia adalah UMi.
Pembiayaan UMi di PIP disertai adanya pendampingan. Selain itu, kategori UMi yang dapat penyaluran pembiayaan adalah dengan plafon maksimal 10 juta.
PIP sendiri sudah menyalurkan lebih dari Rp8,63 triliun sejak 2017, di mana 14,5 persen atau Rp1,25 triliunnya merupakan penyaluran pembiayaan dengan pola syariah.
“PIP dalam melayani masyarakat bekerjasama dengan lembaga keuangan non-bank. Saat ini, ada sekitar 46 lembaga keuangan menjadi penyalur UMi dan menariknya 78,3 persennya atau sebanyak 36 lembaga keuangan itu adalah institusi keuangan syariah,” tutur Ririn, Selasa (25/8).
Kemudian penyaluran yang sampai ke masyarakat, dari 2,6 juta nasabah UMi yang dilayani itu, sebanyak 10,96 persen atau 290 ribu nasabah merupakan nasabah yang dibiayai dengan pola syariah.
Ririn menambahkan, PIP berusaha membantu para UMi dalam situasi pandemi Covid-19 ini melalui beberapa kegiatan aksi sosial dan pemberdayaan. PIP mengkampanyekan untuk membeli produk usaha UMi. PIP juga mendampingi UMi untuk bisa berjualan secara daring.
“Nanti kami bekerjasama dengan Tokopedia dan Shopee. Mereka juga bisa dilatih berjualan melalui Instagram. Ini sudah dalam proses pendampingan,” ujar dia.
Kemudian berkaitan dengan pembiayaan, agar tidak terbebani dalam menjalankan cicilannya, PIP memberikan relaksasi pembiayaan dan juga disinergikan dengan subsidi bunga yang merupakan salah satu kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran pokok selama paling lama enam bulan kepada lebih dari 110 ribu debitur.
Selanjutnya, BLU yang menyalurkan pembiayaan adalah PPDPP. Di mana penyalurannya melalui dua tipe, yakni melalui bank konvensional dan bank syariah.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengungkapkan sejak 2010, PPDPP sudah menyalurkan pembiayaan Rp44 triliun dan hampir 30 persennya untuk memenuhi kebutuhan KPR Sejahtera Tapak Syariah atau pun KPR Sejahtera Susun Syariah.
Dalam praktik kerjanya, PPDPP berpegang erat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 54 yang berbunyi Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
PPDPP membuat aplikasi KPR subsidi yang disebut SiKasep. Aplikasi ini menjadi jalan masyarakat mendapatkan rumah subsidi yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah pertama dapat difasilitasi oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ini, tetapi harus mendaftar di aplikasi SiKasep dan aplikasi itu bisa di unduh di Playstore,” papar Arief.
Selanjutnya, BLU LPMUKP, membiayai pembiayaan mikro nelayan melalaui lembaga keuangan mikro konvensional dan syariah, selain itu juga bisa lewat BPR atau BPRS, serta melalui koperasi dan kelompok usaha kelautan dan perikanan serta pelaku UMKM.
Terkait tarif layanan, Direktur LPMUKP Syarif Syahrial menyatakan skema syariah LPMUKP menggunakan akad mudharabah. “Ini juga catatan kami, dalam kenyataannya memang sistem syariah di LPMUKP perlu diperkaya, jadi tidak sebatas mudharabah saja,” tambahnya.
Lebih rinci, mudharabah kepada UMKM dengan bagi hasil 35 persen LPMUKP dan 65 persen dari pendapatan bersih jadi komponen debitur LPMUKP.
Sejak November 2017 hingga kini, LPMUKP sudah menyalurkan pinjaman Rp509 miliar dengan rata-rata pinjaman Rp31 juta. Dari total penyaluran itu, dengan skema pembiayaan masih kurang dari 5 persennya.
Sementara itu, untuk LPDB-KUMKM dijelaskan Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi, produk yang dijalani LPDB-KUMKM saat ini untuk simpan pinjam syariah adalah produk akad mudharabah, dimana bagi hasilnya 40:60. LPDB-KUMKM menerima 40 sedangkan 60 untuk koperasi.
“Sedangkan sampai ke anggotanya, kami serahkan mekanismenya ke rapat anggota masing-masing koperasi syariah,” imbuh Rinaldi.
Produk lainnya dalam LPDB-KUMKM adalah penyaluran pinjaman kepada koperasi non-simpan pinjam dengan akad yang dijalankan yaitu mudharabah dan murabahah.
Pada situasi pandemi, dana yang disalurkan LPDB-KUMKM di tahun 2020 khusus untuk koperasi regular sebesar Rp1,85 triliun, sementara untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak Rp1 triliun.
Khusus skema syariah PEN sebesar Rp450 miliar dan yang reguler Rp832,5 miliar. Lalu, saat ini total untuk PEN sudah disalurkan mencapai lebih dari 50 persennya untuk skema syariah.
Perihal menjalin kemitraan dengan LPDB-KUMKM, Rinaldi menyampaikan poin utamanya adalah bagaimana LPDB-KUMKM bisa mendapatkan koperasi yang mampu menyalurkan dana bergulir kepada anggota. Salah satu syaratnya adalah dengan menunjukan proposal yang baik.
Selanjutnya untuk BPDLH, BLU yang baru berdiri pada Oktober 2019 ini belum menyalurkan pembiayaan ke sektor syariah. Meski begitu, Plt. Direktur Penyaluran Dana BPDLH Agus Isnantio Rahmadi mengaku ke depan BPDLH akan menyalurkan pembiayaan dengan skema syariah akan dilakukan dengan akad mudhrabah. Menurutnya potensi penyaluran syariah masih sangat besar.
Agus mengatakan BDLH memiliki rencana untuk meningkatkan penyaluran syariah dan bentuk kemitraan yang ditawarkan.
“Kerjasama pembiayaan business to business adalah suatu strategi pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku sektor UMKM, khususnya untuk sektor kehutanan dan investasi lingkungan hidup dengan cara kemitraan antara BPDLH dan lembaga penyalur,” tuturnya.
Lembaga penyalur adalah lembaga keuangan berbadan hukum yang terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, baik syariah dan non-syariah.
Penulis: Aldi, Andika, Yodi
Redaktur Pelaksana: Iqbal