IDEN
Terapkan Waqf Core Principles, Ini yang Dilakukan KNEKS
18 June 2020

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendukung penerapan tata kelola Waqf Core Principles (WCP) sebagai upaya pengembangan wakaf di Indonesia.

Direktur Bidang Pendidikan dan Riset KNEKS Sutan Emir Hidayat mengungkapkan dukungan dari KNEKS khususnya dalam bidang pendidikan dan riset yang dapat membantu implementasi WCP dan pengembangan wakaf di Indonesia.

Dari segi pendidikan, KNEKS sedang melakukan pengembangan dan penyempurnaan kurikulum. Saat ini sedang menyusun struktur kurikulum mata kuliah dan ekuivalensinya. KNEKS juga sedang menyusun Buku Teks S1 Prodi Ekonomi Syariah bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Perguruan Tinggi yang terlibat dalam penyusunan Kerangka Acuan Akademik Prodi S1 Ekonomi Syariah pada tahun 2019 lalu. Untuk meningkatkan kompetensi nazhir, KNEKS juga tengah menyusun modul waqf advisor.

“Kami juga mendorong SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk nazir wakaf. Itu segera kita konvensikan, dan beberapa hal lainnya,” tambahnya, dalam acara Kelas Literasi Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kamis (11/6).

Sementara itu, dari segi riset, Emir menyampaikan, KNEKS sudah melakukan pemetaan dan memperkuat pusat-pusat riset yang ada.

Lebih lanjut, Emir menambahkan, WCP merupakan suatu prestasi yang membanggakan, karena Indonesia menjadi inisiatornya. WCP bertujuan memperkuat manajemen wakaf yang sehat dan instrumen ekonomi produktif wakaf diantara negara-negara muslim.

“Ini merupakan titik awal untuk pengembangan kerangka praktik terbaik dan standar untuk tata kelola berbasis wakaf, terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas sistem wakaf dengan mengidentifikasi kelemahan dalam pengawasan serta regulasi untuk meningkatkan sistem wakaf,” tutur Emir.

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Cecep Maskanul Hakim menambahkan, WCP adalah standar internasional pengelolaan dan pengawasan wakaf yang diperkenalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), BWI, BI, dan lembaga wakaf dan keuangan dari 10 negara yang tergabung dalam International Working Group on WCP (IWG-WCP).

IWG-WCP terdiri dari perwakilan negara dan lembaga Islamic Development Bank, World Bank, BI, Kemenag, BWI, Kuwait, Bosnia, Selandia Baru, Australia, dan Afrika Selatan.

“Dari WCP ini disusun aturan yang disebut Technical Note untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan lebih rinci mengenai standar pelaksanaan wakaf yang efektif, efisien, dan sesuai syariah,” jelas Cecep.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan BWI Hendri Tanjung menyampaikan dalam peluncuran WCP 14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali, Ketua BWI Muhammad Nuh mengatakan bahwa BWI memiliki tugas yang strategis, yakni mensinergikan lembaga keuangan syariah di Indonesia dengan wakaf agar dapat memberikan kontribusi dan kehormatan bagi bangsa.

“Artinya, potensi yang sangat besar ini akan dapat memberikan kehormatan bangsa jika dikelola dan disinergikan dengan KNEKS, perbankan syariah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan lain-lain” pungkas Hendri.

Penulis: Andika, Aldi, dan Annisa
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya