KNEKS Menerapkan Kebijakan Work From Home
17 March 2020
JAKARTA, KNEKS - Sehubungan dengan arahan Presiden yang disampaikan pada tanggal 15 Maret 2020, maka Manajemen Eksekutif KNEKS berkomitmen untuk turut mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan beberapa langkah sebagai berikut :
- Menunda seluruh perjalanan dinas ke luar kota dan/atau luar negeri atas undangan pihak Mitra Kerja dan/atau dinas internal KNEKS.
- Menunda melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk menerima kunjungan, audiensi, sosialisasi, rapat, dan kegiatan tatap muka lainnya. Jadwal pertemuan akan diatur kembali kemudian sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Bila interaksi diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas, maka dapat dilakukan melalui sarana video call, conference call, surat elektronik, dan/atau group whatsapp.
- Informasi lebih lanjut dan koordinasi berbagai program inisiatif pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat menghubungi direktorat KNEKS dan atau melalui email humas@knks.go.id
- Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Informasi resmi mengenai langkah-langkah lanjutan akan kami sampaikan lebih lanjut melalui media digital KNEKS (website dan akun sosial media).
Isu Utama Ekonomi & Keuangan Syariah
Detil
Dana Sosial Syariah
KNEKS Juara BWI Award "Lembaga Mitra Wakaf Nasional Unsur Instansi Pemerintah"
Detil
Rantai Nilai Produk Halal
Simak Fatwa MUI terkait Daging Hewan Berpenyakit Kuku & Mulut (PMK), Halal Kah?