IDEN
KNEKS Menerapkan Kebijakan Work From Home
17 March 2020

JAKARTA, KNEKS - Sehubungan dengan arahan Presiden yang disampaikan pada tanggal 15 Maret 2020, maka Manajemen Eksekutif KNEKS berkomitmen untuk turut mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan beberapa langkah sebagai berikut :

  1. Menunda seluruh perjalanan dinas ke luar kota dan/atau luar negeri atas undangan pihak Mitra Kerja dan/atau dinas internal KNEKS.
  2. Menunda melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk menerima kunjungan, audiensi, sosialisasi, rapat, dan kegiatan tatap muka lainnya. Jadwal pertemuan akan diatur kembali kemudian sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Bila interaksi diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas, maka dapat dilakukan melalui sarana video call, conference call, surat elektronik, dan/atau group whatsapp.
  4. Informasi lebih lanjut dan koordinasi berbagai program inisiatif pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat menghubungi direktorat KNEKS dan atau melalui email humas@knks.go.id
  5. Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Informasi resmi mengenai langkah-langkah lanjutan akan kami sampaikan lebih lanjut melalui media digital KNEKS (website dan akun sosial media).
Berita Lainnya