IDEN
KNEKS Dorong Para Produsen Menghidupkan Halal Lifestyle
02 March 2020

LAMPUNG – Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar, menjadi pembicara di acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah IAIN Metro Lampung (29/02/2020). Acara tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakarat Sadar Halal di Era Industri Ekonomi 4.0”.

Populasi Indonesia didominasi oleh masyarakat muslim dapat menjadi pendorong meningkatnya tren gaya hidup halal dan besarnya permintaan akan produk halal di Indonesia. Indonesia memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya negeri ini menjadi kiblat perkembangan industri halal.

“Indonesia merupakan pusat pasar produk dan jasa halal namun belum menjadi pelaku utama. Saat ini sudah banyak pelaku industri kreatif di Indonesia khususnya di industri halal. Kita sebut saja contohnya di industri media edukasi anak, modest fesyen, pariwisata halal, makanan dan minuman halal, kosmetik. Oleh karena itu, pemahaman para produsen mengenai produk halal harus diperkuat lagi sehingga kualitas produksi produk halal semakin membaik,” Jelas Afdhal.

Pemerintah melalui KNEKS tengah menyusun Strategi Pengembangan Industri Halal Nasional. Beberapa strategi yang dilakukan diantaranya penguatan regulasi dan kebijakan pengembangan ekonomi syariah dan industri halal, peningkatan riset industri halal, meningkatkan adopsi teknologi, meningkatkan preferensi halal melalui social engineering, serta menciptakan UMKM berkualitas unggul berstandar internasional.

“Melalui strategi nasional pengembangan industri halal, KNEKS  mendorong terwujudnya ekosistem industri halal yang mampu mendorong kapasitas pelaku industri untuk menghasilkan kualitas produk yang baik dan memenuhi tren permintaan masyarakat Indonesia,” kata Afdhal.

“Kita bisa lihat masyarakat Indonesia yang lebih religius mendorong munculnya tren gaya hidup halal, seperti muslim traveler. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku bisnis haji dan umrah,” lanjut Afdhal

Pemahaman masyarakat mengenai produk halal masih perlu diperkuat. Sehingga  produsen akan semakin termotivasi untuk melakukan proses sertifikasi halal pada produknya. Implikasi ini diperlukan untuk mendorong penerapan UU JPH No 33 tahun 2014 yang tertib di Indonesia.

“Di era industri 4.0 ini, untuk meningkatkan kesadaran halal dapat dilakukan melalui akses digital marketing dan internet marketing,” kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof.Yadi Janwari.

Penulis: Khairana Izzati
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya