IDEN
Persoalan Qonun Aceh Persoalan Nasional
31 October 2019

JAKARTA, KNKS - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Implementasi Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, di JS Luwansa, Selasa (29/10).

Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo mengatakan, penerapan qonun ini merupakan hal yang positif terhadap keuangan syariah Indonesia, hanya saja, jika tidak dipersiapkan dengan matang, implementasinya bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Setelah melakukan serangkaian pertemuan, Ronald menyampaikan, persoalan qonun ini meski diterapkannya di Aceh, namun bukan hanya menjadi persoalan Aceh saja. Sudah menjadi persoalan nasional.

“Bukan masalah Aceh saja. Ketika qonun itu diterapkan di semua lembaga keuangan wajib menjadi syariah, ada aturan-aturan tingkat nasional yang juga harus diubah. Misalnya, memindahkan aset dan kewajiban bank konvensional ke bank syariah,” ungkapnya menegaskan.

Ronald mencontohkan, salah satu yang jadi permasalahan yakni pemindahan nasabah dari bank konvensional ke bank syariah. Akankah dipindahkan satu per satu atau sekaligus. Terdapat jutaan nasabah di Aceh, bisa dibayangkan bila satu per satu berapa biaya yang keluar dari penggunan materai saja . Belum lagi akad serta biaya notaris dengan jumlah yang tidak sedikit.

Karenanya, untuk mengatasi sejumlah persoalan qonun Aceh, KNKS akan mencoba menghubungi seluruh pihak yang berkaitan agar nantinya penerapan qonun bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (OJK) Deden Firman Hendarsyah menyatakan, OJK tidak akan menerbitkan POJK untuk qonun Aceh. “Kelihatannya sampai saat ini tidak ada POJK khsusus untuk qonun Aceh,” tegasnya.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman, Achi Hartoyo
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya