IDEN
KNKS Lakukan FGD Terkait Inovasi Sukuk Musyarakah
07 October 2019

JAKARTA,KNKS – Dalam rangka mendorong inovasi keuangan syariah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, asosiasi perbankan syariah dan pasar modal syariah.  Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), PEFINDO, BI, dan OJK.

FGD tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan BUMN Karya yang menginginkan instrumen pendanaan yang bersifat ekuitas atau quasi ekuitas. DSN-MUI menjelaskan model pendanaan tersebut secara akad dapat dipenuhi oleh skema berbasis Musyarakah. Saat ini telah di pasar telah tersedia sukuk mudharabah. Akan tetapi, secara market, sejak ada sukuk ijarah, sukuk dengan akad mudharabah kurang diminati karena umumnya investor mengharapkan imbalan tetap.

Ditambahkan DSN MUI, Sukuk Musyarakah agak repot pelaporannya karena dilakukan per project, dan dikhawatirkan tidak mudah diterima investor dan emiten. Namun, ada solusi yang ditawarkan. Namun, DSN menawarkan sukuk dengan akad baru yaitu wakalah bil istithmar yang memberikan fleksibilitas lebih tinggi karena dana investor dikuasakan kepada emiten.

Disisi lain, OJK menyarankan agar instrumen-instrumen baru yang telah ada skema syariahnya seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Syariah dan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) Syariah dapat digunakan untuk pendanaan syariah oleh BUMN karya. Untuk KIK EBA, BUMN Karya dapat menyekuritisasi aset yang mereka miliki untuk kemudian dijual pada investor. Mekanisme ini juga dapat mengurangi Debt to Equity (DER) BUMN Karya yang saat ini cukup tinggi.

Menurut Direktur Inovasi, Pendalaman Pasar Keuangan, dan Pengembangan Infrastruktur Keuangan Syariah KNKS, Ronald Ruliindo, BUMN Karya dapat mendirikan anak perusahaan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV). SPV tersebut kemudian menerbitkan saham dan saham tersebut dijadikan underlying RDPT Syariah. RDPT Syariah tersebut di sisi issuer merupakan ekuitas bukan hutang sehingga tidak mempengaruhi DER BUMN Karya.

 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya