IDEN
Revisi UU Wakaf Perlu Disegerakan
22 September 2021

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Wakaf sejak tahun 2004. Tepatnya sejak disahkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Berlakunya UU Wakaf ini telah mewarnai perkembangan wakaf di Indonesia selama ini. Kini setelah 17 tahun UU Wakaf ini berlaku, sudah sangat banyak perubahan keadaan yang mewarnai masyarakat Indonesia. Dimana, Perubahan-perubahan yang terjadi ini memiliki keterkaitan dengan pengaturan wakaf sebagaimana tersebut dalam UU Wakaf.

Menyadari besarnya perubahan yang terjadi di masyarakat, yang memiliki dampak terhadap persoalan wakaf di Indonesia, banyak kalangan sudah mengusulkan tentang perlunya dilakukan perubahan atas UU Wakaf. Semakin lama, usulan agar ada perubahan UU Wakaf ini terus menggelinding di tengah-tengah masyarakat. Akhirnya Usulan perubahan UU Wakaf ini semakin membesar dan telah disampaikan kepada berbagai pihak yang menjadi stake holder wakaf di Indonesia.

Isu Utama Revisi UU Wakaf

Undang-Undang no. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  belum mampu menjawab berbagai perkembangan dan permasalahan wakaf yang ada saat ini. Ada banyak hal yang seharusnya diubah dalam UU Wakaf, guna menyesuaikan dengan perkembangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan wakaf  dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Serangkaian isu utama harus mendapatkan pengaturan pada isi revisi UU Wakaf.

Beberapa isu utama revisi UU Wakaf adalah :

  1. Penataan kelembagaan : pengaturan Regulator atau Otoritas dan pengaturan Lembaga Pengelola Aset Wakaf Nasional
  2. Pengaturan tentang Nazir : Persyaratan, Sertifikasi, Biaya Operasional,  Pembinaan dan Pengawasan Nazir
  3. Pengaturan tentang Wakaf Tanah : akad, pendaftaran, sertifikasi, pemanfaatan, memproduktifkan dan tukar guling tanah wakaf
  4. Pengaturan tentang Wakaf Uang : akad, peran lembaga keuangan, pengelolaan, investasi, alokasi imbal hasil, dan penyaluran kepada mauquf alaih.
  5. Pengaturan Wakaf Bergerak non Uang (contohnya  Wakaf Surat Berharga dan HAKI) : Akad, Tata Kelola Produk, Pengamanan dan Pengembangan
  6. Pengaturan tentang Investasi Wakaf : Komite Investasi, Jenis Investasi, persyaratan investasi, Penjaminan Pembiayaan dan Penjaminan Investasi Wakaf serta Alokasi hasil investasi.
  7. Pengaturan tentang pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf : Pemanfaatan teknologi pada aspek penerimaan, akad, operasional, pengawasan dan pembinaan Nazir.
  8. Pengaturan tentang Pusat Data Wakaf Nasional : Lembaga Pengelola pusat data wakaf nasional, Kewajiban pelaporan pada Nazir, Pengelolaan keamanan dan kelangsungan data, Pemanfaatan data dari pusat data wakaf Nasional.
  9. Pengaturan tentang Insetif Pajak atas perwakafan, yang meliputi : Insentif atas wakif, aset wakaf, investasi wakaf,  hasil investasi wakaf, dan penyaluran kepada mauquf alaih

Perkembangan Proses Revisi UU Wakaf

Dalam proses legislasi revisi UU wakaf, beberapa hal yang sudah dicapai sampai dengan saat ini adalah :

  1. Revisi UU Wakaf telah diusulkan oleh berbagai pihak, baik dari masyarakat dan pemerintah kepada DPR agar dapat dilakukan segera.
  2. Revisi UU wakaf telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI 2019 – 2024 atas inisiatif DPR.
  3. Telah dibentuk Pokja Revisi UU Wakaf oleh Kementerian Agama yang melibatkan berbagai stakeholder terkait pengelolaan wakaf.
  4. Komisi VIII DPR RI telah menyetujui untuk dilakukannya revisi UU Wakaf, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tanggal  13 September 2021.

Perlu terus dilakukan upaya dari berbagai pihak, agar proses legislasi revisi UU Wakaf ini betul-betul terlaksana, dan menghasilkan UU Wakaf baru.

Penulis: Ahmad Juwaini - Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS

Berita Lainnya