Mamuju, KNEKS - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Barat dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat, pada Rabu (22/5). Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin, bertempat di Hotel Grand Maleo dan Convention.
Acara Pengukuhan KDEKS dihadiri oleh Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian, Lembaga Anggota KNEKS, OPD dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat, diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Cendikiawan dan Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Lembaga Keuangan, Asosiasi, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.
KDEKS Sulawesi Barat terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 657 tahun 2024 tanggal 5 April 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2024-2026. KDEKS Sulawesi Barat merupakan KDEKS ke-29 yang telah terbentuk. Selain itu, KDEKS Sulawesi Barat merupakan KDEKS ke-28 yang telah dikukuhkan.
KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajaran KDEKS Provinsi Sulawesi Barat guna mengakselerasi gerak pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Barat.
Adapun arahan Wapres yaitu:
-
Pertama, susun program dan target yang terarah dan terukur keberhasilannya, serta berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
-
Kedua, optimalkan potensi kekayaan sumber daya alam dan keunggulan daerah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Barat.
-
Ketiga, perkuat infrastruktur ekosistem guna menjaga keberlanjutan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Barat.
Adapun Plt. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah adalah salah satu pilar kekuatan baru untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pengukuhan KDEKS Provinsi Sulawesi Barat ini diharapkan mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, dalam mendukung pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah dan dana sosial syariah serta kegiatan dan usaha syariah di Sulawesi Barat,” ujarnya.
KDEKS Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 657 tahun 2024 tanggal 5 April 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2024-2026.
KDEKS dipimpin langsung oleh Gubernur, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Daerah, kemudian untuk Direktur Eksekutif yaitu Ketua Pimpinan Wilayah Muhammdiyah Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Direktur Eksekutif yaitu Ketua DPW Wahdah Islamiyah Provinsi Sulawesi Barat, Direktur Industri Produk Halal yaitu Bidang Bimas Islam Seksi Produk Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Direktur Jasa Keuangan Syariah yaitu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Sulampua, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah yaitu Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah yaitu Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah yaitu Ketua STAIN Majene dan Kepala Sekretariat yaitu Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis: Adam Hervanda, Dece Kurniadi, Aulia Nugraha
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain