Kuala Lumpur, KNEKS - Dalam upaya percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai arus baru pertumbuhan Ekonomi Nasional, Indonesia mengadopsi pendekatan integratif dan komprehensif. Hal ini dilakukan dengan pengembangan integratif antar sektor pada Ekosistem Ekonomi Syariah, yang meliputi sektor Keuangan Syariah baik komersil dan sosial, sektor riil ekonomi yang meliputi bisnis kewirausahaan syariah dan industri produk halal, serta pengembangan dan penguatan infrastruktur pendukung ekosistem Syariah. Infrastruktur pendukung Ekosistem, termasuk penguatan regulasi dan kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sebagai lembaga katalisator, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung percepatan pengembangan ekonomi syariah nasional. KNEKS merupakan terobosan inovatif dan strategis Pemerintah Indonesia dalam kebijakan hukum dan kelembagaan pemerintahan.
KNEKS dirancang dengan struktur hukum yang inovatif, untuk mengatasi hambatan birokrasi di antara para pemangku kepentingan. Sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, diantara keunikan KNEKS adalah KNEKS dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden yang beranggotakan Kementerian dan Lembaga terkait Ekonomi Syariah, serta didukung oleh Unit think-tank, yaitu Manajemen Eksekutif.
KNEKS juga memiliki tugas dan fungsi pengembangan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah secara menyeluruh, tidak hanya terbatas kepada Keuangan Syariah atau Industri Halal. Pasca berdirinya KNEKS, Indonesia mencatat kemajuan yang cukup signifikan dan saat ini didaulat sebagai salah satu dari Global Top-3 negara terkemuka di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Kelembagaan dan cakupan tugas dan fungsi KNEKS juga dinilai inovatif dan komprehensif dibandingkan dengan lembaga dengan tujuan serupa di negara lain. Seperti di Malaysia lembaga yang memiliki misi yang sama adalah Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC). MIFC secara kelembagaan berada dibawah naungan Bank Sentral Malaysia, dan berfokus kepada pengembangan Keuangan Syariah.
Di negara Uni Emirat Arab terdapat Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC) dipimpin langsung oleh Putera Mahkota Dubai, dengan pendekatan meyerupai Indonesia, yaitu pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah secara menyeluruh. Namun, DIEDC secara Kelembagaan tidak berada di level Nasional, tapi berada di level Kota Dubai.
Kajian terkait Penguatan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Syariah tersebut, khususnya melalui KNEKS, disosialisasikan secara global oleh Direktur Infrastruktur Eksosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat, Deputi Direktur Hukum Dece Kurniadi beserta Jajaran, pada Konferensi Internasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, The International Conference on Islamic Economics and Finance (ICIEF) 2024, di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu-Jumat (20-22/2). Forum ini dihadiri oleh akademisi, praktisi dan pemangku kepentingan dari berbagai Negara, dan dibuka oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.
Selain sosialisasi pada Konferensi Internasional, kunjungan Manajemen Eksekutif KNEKS ke Kuala Lumpur juga di sertai dengan Courtesy Visit ke Islamic Finance Service Board (IFSB), Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC), Central Bank of Malaysia (Bank Negara Malaysia), Bank Mualamat Indonesia Cabang Kuala Lumpur, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diharapkan dari konferensi dan kunjungan Internasional ini menjadi wadah untuk meningkatkan literasi dan awareness masyarakat internasional terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, serta meningkatkan reputasi Indonesia sebagai upaya menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia, dengan target capaian pada tahun 2024 ini adalah sebagai Pusat Produsen Halal Terkemuka di dunia.
Penulis: Adelina Zuleika
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain