IDEN
Hikmah Pembatalan Haji
03 July 2020

Jakarta, KNEKS - Labbaik Allahumma Labbaik, labbaika la syarika laka labbaik inna al hamda wa an ni'mata laka wa al mulk la syarika laka.

Sudah terbayang rasanya bagi para calon jemaah haji mengumandangkan bacaan talbiyah itu saat menunaikan ibadah haji. Kalimat yang mampu membuat bulu kuduk orang yang mendengarkan dan membaca merinding. Apalagi saat mereka usai mengambil Miqat dan hendak menuju ke Baitullah, di Makkah, Arab Saudi.

Namun, mimpi para calon jemaah haji itu dipastikan kandas. Pemerintah telah memutuskan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah haji di tengah pandemi yang belum juga usai.

Tak ayal keputusan ini membuat kekecewaan bagi para calon jemaah haji. Meski begitu, pemuka agama, Ustaz Oni Sahroni menyampaikan selalu ada hikmah dari setiap kejadian, termasuk pembatalan keberangkatan jemaah haji ini.

Menurutnya, sebagai seorang muslim dan muslimah harus meyakini bahwa tidak ada satupun kejadian kecuali atas kehendak Allah SWT. sebagaimana penegasan Allah SWT.

Qul lay yuṣībanā illā mā kataballāhu lanā, huwa maulānā wa 'alallāhi falyatawakkalil-mu`minụn

Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal". (QS. at-Taubah ayat 51)

Termasuk pembatalan haji ini. Selanjutnya, buah dari sikap qonaah dan tawakal tersebut keyakinan bahwa pembatalan haji ini sesungguhnya itu memberikan hikmah banyak, kebaikan yang lebih besar dari pada kerugian yang nampak terlihat. Sebagaimana firman Allah Swt.

wa 'asā an takrahụ syai`aw wa huwa khairul lakum, wa 'asā an tuḥibbụ syai`aw wa huwa syarrul lakum

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; (QS. al-Baqarah ayat 216)

Pria yang meraih gelar doktor di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir ini menambahkan, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh para jemaah haji yang sedianya berangkat menunaikan manasik dan ibadah haji di Tanah Suci, tetapi karena pandemi Covid-19 seperti ini batal menunaikan ibadah haji.

Di antaranya, pertama, ber-muhasabah (introspeksi) diri dan keluarga tentang komitmen dan kepatuhan kepada nilai-nilai fitrah dan syariat Islam. Kedua, komitmen untuk menjaga pola hidup sehat.

“Terakhir atau yang ketiga, memanfaatkan keutamaan-keutamaan lain di bulan ini, seperti berkurban serta membantu para dhuafa dan para mustahik, sehingga keutamaan-keutamaan di bulan ini tetap kita peroleh walaupun tidak menunaikan ibadah haji,” jelasnya menegaskan.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada 2 Juni 2020 telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sesuai amanat Undang-Undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tutur Menag.

Menurut Menag, jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” pungkas Menag.

Penulis: Aldi, Andika, Ishmah
Redaktur Pelaksana: Iqbal

Berita Lainnya