IDEN
KNEKS memfasilitasi Diaspora Kuwait Berinvetasi Syariah
26 June 2020

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memiliki tujuan mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Untuk itu diperlukan beberapa inovasi untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk sosialisasi investasi syariah kepada para diaspora.

Dalam Webinar yang diselenggarakan diaspora Kuwait, Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan, para diaspora dapat ambil andil dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dengan cara berinvestasi, Sabtu (20/6)

Investasi syariah menjadi salah satu bagian dari keuangan syariah sedangkan keuangan syariah adalah bagian dari ekonomi syariah. Beberapa macam kategori investasi syariah di Indonesia yang berpeluang bagi para diaspora untuk bergabung.

Pertama, Sukuk adalah efek bentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sukuk terdiri dari dua jenis yakni Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Sukuk Korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan baik swasta maupun BUMN.

Kedua, Saham Syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham syariah memiliki dua jenis yaitu saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah dan saham yang dicatat sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah.

Ketiga, Reksadana Syariah merupakan instrumen investasi yang mengumpulkan dana dan kemudian di letakkan pada portofolio dan tentunya dari akad, cara pengelolaan, dan portofolionya sesuai dengan ketentuan syariah.

Keempat, Exchange Traded Fund (ETF) Syariah merupakan bagian dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di bursa efek. Investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System -SOTS.

Kelima, Efek Beragun Aset (EBA) Syariah di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu, EBA syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer dan kustodian, dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi.

Keenam, Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate.

Ketujuh, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah bentuk investasi sosial di mana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

CWLS merupakan penggabungan dana sosial keagamaan dan dana komersial, yang dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, keagamaan dan proyek lainnya seperti pertanian dan perkebunan. “Macam-macam investasi inilah yang berpeluang bagi para teman-teman diaspora untuk join, guna untuk mengembangkan perekonomian di Indonesia,” ajak Emir.

Emir melanjutkan prosedur investasi syariah sangatlah mudah karena sudah didukung oleh Sharia Online Trading System -SOTS, yaitu sistem syariah secara online yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal.

“Kemudahan transaksi melalui SOTS sangatlah mudah, siapkan identitas untuk mengisi formulir dan setor dana awal ke perusahaan sekuritas sudah siap berinvestasi, tercatat ada 18 anggota bursa yang sudah memiliki SOTS,” lanjut Emir yang pernah menjadi diaspora Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Duta Besar Republik Indonesia untuk Kuwait Tri Tharyat mengatakan, para diaspora sangat mendukung program pemerintah dalam mengembangkan ekonomi di Indonesia. Ia juga siap memfasilitasi para diaspora yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Acara ini sangat bermanfaat, selain ajang silaturahim juga memberikan wawasan bagi kita tentang perkembangan dan peluang ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Andika, Aldi, dan Annisa
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya