Market share perbankan syariah pada tahun pada Januari 2021 baru mencapai 6,51%. Angka tersebut menandakan bahwa perlu adanya dorongan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Indonesia terutama untuk untuk terlibat dalam keuangan Syariah. Wakil Presiden RI Maruf Amin menyebutkan bahwa salah satu isu yang perlu dijadikan perhatian adalah keperluan untuk penyaluran gaji melalui Bank Syariah melalui upaya proaktif dalam menjangkau nasabah Syariah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai BUMN dengan mengutamakan keunggulan serta benefit berbagai produk dan layanan bank syariah.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan untuk memenuhi hak ASN sekaligus warga negara yang menginginkan produk jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 telah mengakomodasi Bank Syariah untuk menjadi Bank Penyalur Gaji (BPG) untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri. Melalui hal ini, manfaat yang memiliki dampak besar pada keuangan syariah dapat dicapai, mengingat besarnya angka potensi jumlah 4,3 juta pegawai ASN Nasional (pusat dan daerah) dan 2,3 juta pegawai BUMN yang pada saat ini baru terdapat 150.000 ASN dan 10.000 pegawai BUMN yang menggunakan payroll di Bank Syariah.
Adapun bagi ASN/Pegawai BUMN, manfaat dari Payroll melalui Bank Syariah yakni adanya jasa pelayanan perbankan dengan prinsip syariah disertai dengan fitur dan layanan yang kompetitif. Selain itu, ASN juga bisa mendapatkan produk pembeda dari Bank Konvensional seperti Tabungan Haji dan Tabungan Emas.
Sementara manfaat yang didapatkan oleh Bank Syariah, dorongan ini akan meningkatkan jumlah rekening nasabah ritel sehingga meningkatkan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah secara agregat. Peningkatan nominal payroll ASN Ritel melalui Bank Syariah juga dapat menurunkan cost of fund perbankan sehingga meningkatkan efisiensi Bank.
Optimalisasi atas Payroll ASN melalui Bank Syariah sudah disokong melalui adanya naungan dari peraturan-peraturan yang telah diterbitkan, yaitu No. 11/PMK.05/2016, Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) S-1340/PB.3/2016, dan Nota Dinas Dir. PKN Nomor ND-585/PB.3/2021. Optimalisasi ini memerlukan adanya sosialisasi yang masif bagi Bank Syariah yang terdaftar sebagai Bank Penyalur Gaji.
Pada Konteks Optimalisasi di BUMN, melalui Surat No. S-110/MBU/S/04/2021, Kementerian BUMN menghimbau 104 Direksi BUMN untuk dapat serta mendukung pertumbuhan ekonomi Syariah nasional dan memberikan pilihan atas penggunaan rekening Bank Syariah sebagai rekening payroll karyawan BUMN. Demi mendukung ekosistem syariah yang lebih baik diharapkan kedepannya ruang penggunaan Bank Syariah tidak hanya sebatas pada payroll, tetapi juga pada rekening operasional sehingga tidak perlu melalui mekanisme kliring dari bank operasional.
Penulis: Muhammad Raihan Aulia Firdausi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain