IDEN
Pengembangan Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Nasional
29 September 2021

Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar. Hal ini tidak lain karena wakaf merupakan instrumen kebaikan dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan. Dengan motivasi agama dan sosial, masyarakat Indonesia terus berlomba-lomba memberikan harta terbaiknya untuk berwakaf. Hal ini juga didukung oleh publikasi Global Charities Aid Foundation pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia, yakni menempati peringkat pertama berdasarkan World Giving Index 2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum bisa dioptimalkan dengan baik.

Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut antara lain belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang rendah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi. Akibatnya, besar potensi wakaf belum bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi dua permasalahan tersebut.

Selain itu, secara spesifik, salah satu hal mendasar yang menjadi penyebabnya adalah belum kuatnya sistem informasi wakaf nasional yang dapat memberikan informasi lengkap dan strategis terkait peluang pengembangan aset wakaf. Selain itu, masih rendahnya pemanfaatan kanal digital serta belum terintegrasinya data wakaf nasional juga menjadi hambatan belum signifikannya perkembangan realiasasi wakaf, khususnya wakaf uang di Indonesia.

Di satu sisi, pandemi memberikan percepatan pada inklusi digital, termasuk pada sektor perwakafan. Beragam inisiatif penguatan wakaf berbasis digital dikembangkan untuk mempromosikan ajakan berwakaf, memudahkan donatur dalam bertransaksi serta membantu aspek pengelolaan wakaf. Wakaf saat ini juga diperkuat dengan inovasi produk yang lebih terintegrasi dengan sektor keuangan komersial, seperti produk perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah. 

Di Indonesia, donatur dapat berwakaf via beragam layanan elektronik perbankan, seperti QRIS Code, Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking dan ATM. Selain itu, beragam kanal non-bank juga giat mengedukasi wakaf, seperti Digital Wallet, E-commerce Platform, Fintech dan Crowdfunding Platform. Beberapa crowdfunding platform bahkan disiapkan secara khusus oleh perbankan syariah untuk kemudahan bagi nasabahnya.

Sekuritas Pasar Modal kini juga memberikan fasilitasi wakaf saham secara digital sementara Asuransi Syariah memfasilitasi insurance linked wakaf sebagai bagian dari fitur asuransi syariah. Dalam sektor pembiayaan publik, pemerintah juga meluncurkan Cash Wakaf Linked Sukuk, sukuk negara khusus untuk penempatan dana wakaf, yang dapat dibeli secara online oleh masyarakat pada masa penawaran.

Dengan minat berwakaf tanah yang tinggi, pemerintah juga saat ini menginisiasi digitalisasi pencatatan ikrar wakaf, proses pendaftaran nazir, hingga pelaporan pengelolaan wakaf. Dalam aspek pertanahan, sudah mulai digulirkan pula digitalisasi sertifikasi tanah wakaf yang terintegrasi dengan Geographical Information System dan Peta Induk Tata Ruang Wilayah.

Seluruh inisiatif digitalisasi ini merupakan satu hikmah yang baik sebagai momentum paska pandemi dalam menguatkan kebermanfaatan wakaf bagi masyarakat. Selanjutnya, integrasi data wakaf nasional diperlukan terutama untuk menjawab berbagai permasalahan dan hambatan dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia serta penguatan akuntabilitas dan transparansi publik dalam tata kelola wakaf.

Saat ini Badan Wakaf Indonesia selaku pemangku utama pengembangan wakaf nasional telah menginisiasi Pusat Kajian dan Transformasi Digital untuk merumuskan, mengkoordinasikan dan mengimplementasi penumbuhan digitalisasi dan pengembangan integrasi data wakaf nasional. KNEKS sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berkomitmen mendukung BWI dalam memfasilitasi koordinasi stakeholder serta merekomendasikan dukungan kebijakan yang dibutuhkan agar transformasi digital dapat terlaksana untuk mendukung hadirnya perbaikan tata kelola wakaf.

Pertumbuhan wakaf yang terkelola dengan baik, diharapkan menjadi elemen penting yang berkontribusi dalam upaya pengurangan kesenjangan sosial, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat paska pandemi sehingga berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ketahanan ekonomi nasional.

Penulis: Urip Budiarto
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya