IDEN
Pengukuhan KDEKS Provinsi Jawa Barat
23 April 2024

Bandung, 23 April 2024 – Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS, Taufik Hidayat, pada Selasa (23/4). Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS, KH. Ma’ruf Amin, bertempat di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Acara Pengukuhan KDEKS dihadiri oleh Forkompinda, Perwakilan Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Jawa Barat diantaranya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Cendikiawan dan Akademisi, Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Asosiasi, Praktisi, pelaku pasar dan Pemangku kepentingan lainnya.

KDEKS Jawa Barat terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat sebagai tindaklanjut amanat Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor I Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.KDEKS Jawa Barat merupakan KDEKS ke-28 yang terbentuk dari 29 KDEKS yang telah terbentuk. Selain itu, KDEKS Jawa Barat merupakan KDEKS ke-27 yang telah dikukuhkan. KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan harapan dengan hadirnya KDEKS Provinsi Jawa Barat dapat semakin mendorong dan mengakselerasi empat fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Dalam sambutannya bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS memberikan arahan diantaranya,

  1. Optimalkan pengembangan sektor industri produk halal, melalui penguatan ekosistem rantai nilai halal pada sektor-sektor unggulan daerah misalnya,
    1. Dorong pemanfaatan Kawasan Industri Halal Jawa Barat melalui insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, guna meningkatkan hilirisasi komoditas unggulan produk halal;
    2. Akselerasi sertifikasi halal, khususnya produk UMKM dan di sektor hulu, seperti Rumah Potong Hewan Unggas dan Ruminansia, guna mencapai target kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024. Berikan pula dukungan anggaran untuk penambahan kuota program Sertifikasi Halal Gratis di Jawa Barat dan Pengembangan sektor pariwisata ramah muslim sebagai destinasi tujuan wisata unggulan daerah.
  2. Perluas inklusi dan kontribusi keuangan syariah dalam pembiayaan pembangunan daerah, melalui penerapan inovasi jasa keuangan syariah dan teknologi digital, misalnya:
    1. Keuangan syariah sejatinya telah turut berkontribusi dalam pembangunan wilayah. Sejak 2013 hingga 2023, di Jawa Barat terdapat 315 proyek dengan nilai sekitar Rp17,8 triliun yang dibiayai dari Surat Berharga Syariah Negara. Untuk itu, terus dukung keberhasilan implementasi proyek-proyek ini ke depannya;
    2. Gali potensi pembiayaan keuangan syariah untuk proyek pembangunan daerah, seperti penerbitan sukuk daerah dan pengembangan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha syariah;
    3. Perkuat dan tingkatkan peran sektor perbankan syariah, seperti Bank Pembangunan Daerah dan Bank BJB Syariah, dengan mendorong pengembangan ragam layanan dan inovasi, termasuk transformasi digital dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan tata kelola zakat dan wakaf produktif, serta optimalkan peran lembaga keuangan mikro syariah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat;
    4. Kolaborasi dan sinergi antara pemda dan lembaga pengelola zakat dan wakaf sangat penting, termasuk dalam mendukung penurunan angka kemiskinan ekstrem dan prevalensi stunting;
    5. Dorong optimalisasi penghimpunan dan pengelolaan Wakaf Uang dan Wakaf Produktif, serta upaya peningkatan literasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat, terkait ragam inovasi produk wakaf;
    6. Kembangkan digitalisasi koperasi syariah dan Institusi Keuangan Mikro Syariah berbasis Masjid atau Pesantren, guna memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperluas jangkauan pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro.
  3. Bisnis dan kewirausahaan syariah melalui optimalisasi program inkubasi usaha syariah, Adapun saat ini Jawa Barat sudah memiliki 6 Inkubator Bisnis Syariah aktif yang ke depan dapat bertambang jumlahnya. Selain itu, ekosistem Inkubator Bisnis Syariah perlu diperkuat, agar semakin banyak wirausaha berbasis syariah yang mampu berinovasi dan meningkatkan daya saing. Bapak Ketua Harian KNEKS juga menambahkan harapannya perlu terus tingkatkan kualitas 3 Zona KHAS yang telah ada. Jawa Barat yang tersohor dengan kulinernya dapat menjadi pionir gerakan kuliner halal dan sehat di seluruh sentra-sentra kuliner lainnya dan saya minta KDEKS Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi dengan target yang terukur serta berkesinambungan, termasuk mensinergikannya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah periode tahunan, jangka menengah, maupun jangka Panjang, perlu menyiapkan dan kembangkan kapasitas sumber daya manusia ekonomi syariah, serta terus pacu literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah di masyarakat. Lakukan kolaborasi multipihak, termasuk dengan dunia pendidikan dan kalangan pemuka agama.

Plt. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin dalam sambutannya menyampaikan dengan dikukuhkannya KDEKS di Jawa Barat, akan lebih memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat. Dukungan yang lebih besar lagi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat, dapat menjadikan Jawa Barat tumbuh sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah.

Bey Triadi Machmudin juga menambahkan pada Triwulan IV 2023, ekonomi Jawa Barat tumbuh sebesar 5,15% (yoy), melampaui triwulan sebelumnya 4,58% (yoy) dan pertumbuhan nasional 5,04% (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan sektor industri dan perdagangan. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat memiliki potensi yang besar. Di sektor perbankan, di tahun 2023 total aset Bank Syariah di Jawa Barat mencapai Rp 843 Triliun dengan pangsa pasar mencapai 15% dari total aset bank umum di Jawa Barat. Untuk sektor industri, nilai ekspor makanan dan minuman halal sebesar USD 4,8 Miliar serta obat-obatan halal sebesar USD 243 Juta pada tahun 2023. Di sisi lain, tahun 2023 total penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tercatat mencapai Rp6,5 Triliun dan saat ini terdapat 4 Perguruan Tinggi Negeri dan 3 Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki Program Studi Keuangan dan Ekonomi Syariah dengan total mahasiswa mencapai 5.010 orang sebagai penguatan untuk peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

KDEKS Provinsi Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat. KDEKS dipimpin langsung oleh Gubernur, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Daerah, dan Wakil Sekretaris oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; Anggota KDEKS terdiri dari Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Jawa Barat, Organisasi Perangkat Daerah, serta Pimpinan Institusi Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah. Adapun Manajemen Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yaitu Prof. Diana Sari, S.E., M.Mgt., Ph.D. dan Wakil Kepala Pelaksana yaitu Prof. Dr. A. Jajang W. Mahri. M.Si. Manajemen Pelaksanan ini terdiri dari Divisi Industri Halal, Divisi Keuangan Syariah dan Divisi Infrastruktur Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang di dalam divisi ini juga terdapat Sub Divisi, Koordinator dan Anggota.

Penulis: Adam Hervanda, Dece Kurniadi dan Adam Prawira

Berita Lainnya