IDEN
Upaya Peningkatan Industri Halal
27 February 2024

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diwakilkan oleh Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Sharia Economic and Financial Outlook (ShEFO) 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Acara ini berlangsung pada Senin, 26 Februari 2024 di Jakarta dengan mengangkat tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional".

Dalam kegiatan ini dilakukan juga Peluncuran Buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023. Buku ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, termasuk pencapaian, pembelajaran, dan arah kebijakan ke depannya.

Dalam paparannya, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menyatakan bahwa KNEKS telah menyiapkan strategi untuk mengakselerasi program sertifikasi halal dari implementasi UU JPH Tahun 2024. Sampai dengan Februari 2024, jumlah produk yang bersertifikasi halal sebesar 3,920,811 produk, dengan di antaranya 1.350.947 produk dengan metode self-declare. 

KNEKS juga memiliki program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yaitu program yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, untuk membantu penguatan UMK.

Sutan Emir juga memaparkan, “Bahwa sudah upaya peningkatan kapasitas UMKM berupa penerbitan 8 Modul Dasar Pembinaan UMKM Industri Halal. Kemudian KNEKS juga mengupayakan penguatan Rantai Nilai Industri Halal (Halal Value Chain) dengan memaksimalkan peran keuangan syariah produktif dan dana sosial syariah produktif.”

Selain itu, pada tahun 2023, tercatat data produk ekspor bersertifikasi halal telah mencapai 46.068 produk, yang dilaporkan oleh 146 perusahaan/eksportir. Tantangan dari program ini adalah: pertama, kurangnya kerjasama antar negara terkait keberterimaan sertifikasi halal, termasuk mekanisme pengawasan lalu lintas produk halal luar negeri. Kedua, tingkat kesadaran dan pemahaman yang masih rendah oleh pelaku usaha (eksportir/importir) maupun LHLN mengenai kewajiban halal Indonesia.

Maka dari itu, dia menyebutkan, diperlukan sinergi bersama Kemenag (BPJPH), Kemenkeu (Ditjen Bea & Cukai, LNSW), Kemendag dan Kemlu untuk melakukan kerjasama keberterimaan halal dengan LHLN serta penyusunan proses bisnis impor produk halal.  

“KNEKS bersama Ditjen Bea & Cukai, BPJPH dan Kemenlu perlu melakukan sosialisasi kepada eksportir/importir dan LHLN terkait pemberlakuan kewajiban halal untuk transaksi perdagangan ekspor/impor,” ujar Emir.

Melalui acara ini, diharapkan perkembangan industri halal di Indonesia semakin meningkat, dan dapat menjadi motivasi bagi UMKM agar meningkatkan kelayakan usaha untuk mendapatkan sertifikat halal, meningkatkan kapasitas kemampuan usaha, serta efisiensi rantai nilai industri halal.

Penulis: Stefany, Shofiatul Hilwa
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya