Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Dompet Dhuafa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan sosial syariah. Berlokasi di kantor Dompet Dhuafa, KNEKS yang diwakili oleh Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Eksekutif dan Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah diterima oleh pihak Dompet Dhuafa yang diwakili oleh Rahmat Riyadi selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan Yayat Supriyatna selaku Sekertaris Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Pelaksanaan MoU merupakan implementasi dari upaya mensinergikan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah khususnya sektor dana sosial syariah yang meliputi zakat infak sadaqah dan wakaf (ZISWAF). Besarnya potensi zakat yang mencapai Rp30,8 Triliun dan akumulasi wakaf uang yang mencapai Rp2,3 Triliun pada tahun 2023 mendorong peran dana sosial syariah untuk berkontribusi pada perlindungan sosial yang akan berdampak pada pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Zakat dan Wakaf terpercaya telah memberikan banyak kontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan sosial syariah selama kurang lebih 30 tahun melalui beragam program masterpiece, di antaranya program Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC DD), Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (RS RST DD), Smart Ekselensia Indonesia (Beasiswa Pendidikan), DD Farm (Pengembangan Kawasan Pemberdayaan Ekonomi berbasis pertanian, perikanan dan peternakan), serta program pengiriman Dai baik di dalam negeri maupun diluar negeri
Maka melalui MoU sinergi dan kolaborasi antara Dompet Dhuafa dan KNEKS ini harapannya memperluas dampak pengembangan ekonomi dan keuangan sosial syariah khususnya zakat dan wakaf sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Alvina Syafira Fauzia
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain