IDEN
Peluncuran Buku Panduan Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
05 February 2024

Jakarta, KNEKS - Sertfikasi halal merupakan bentuk jaminan kehalalan suatu produk. Terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menjadi tonggak hadirnya negara (pemerintah) dalam  memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait produk halal bagi masyarakat.

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Untuk tahap kedua, diberlakukan untuk produk kosmetik, farmasi dan barang gunaan yang dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat adalah 17 Oktober 2026.

Kewajiban halal ini tidak hanya mengikat untuk usaha menengah dan besar saja, namun juga untuk usaha mikro dan kecil. Pemerintah telah membuat kebijakan startegis untuk membantu pelaku UMK melalui sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang kita kenal dengan self-declare. Sertifikasi halal self-declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri yang produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalanya, dan proses produksinya sederhana. Dalam proses sertifikasi halal UMK dengan metode self-declare, pelaku usaha perlu dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk memastikan setiap proses produksinya sesuai dengan sistem jaminan produk halal sebelum produknya disertifikasi halal oleh BPJPH.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (04/12/23) telah meluncurkan Buku Panduan Pendamping Produk Halal (PPH). Hadir membuka dan meresmikan, Bapak Putu Rahwidhiyasa selaku plt Direktur Industri Produk Halal KNEKS dan Ibu Lady Yulia dari Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, BPJPH. Buku ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis bagi Pendamping PPH dalam melaksanakan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk yang dibuat oleh pelaku usaha mikro dan kecil, serta sebagai panduan bagi pendamping PPH melaksanakan tugas di lapangan.

Dalam proses sertifikasi melalui skema self-declare, kompetensi pendamping PPH sangat penting karena pendamping PPH harus membina pelaku usaha dalam penerapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) sekaligus mendampingi dalam proses pendaftaran sampai keluar Sertifikat halal. Selain itu, pendamping PPH harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) kehalalan produk yang disertifikasi halal. Buku “Panduan Pendamping PPH (Proses Produk Halal)” ini berisi penjelasan mengenai sertifikasi hala melalui self-declare, panduan pengisian data di SIHALAL, dan panduan pelaksanaan verval oleh Pendamping PPH, agar proses sertifikat halal melalui skema self-declare dapat berjalan dengan baik. Sertifikat halal tidak hanya sebagai jaminan kehalalan terhadap produk tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk. Penyusunan Panduan Pendamping PPH ini menjadi salah satu kontribusi nyata mendukung Pendamping PPH mewujudkan harapan pelaku usaha mendapatkan manfaat sertifikasi halal dimaksud.

Buku Panduan Pendamping PPH ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pendamping PPH dan juga masyarakat luas mengenai prosedur dan persyaratan bagi UMK yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal khususnya melalui Program Pernyataan Halal Pelaku Usaha (self-declare).

Harapannya buku ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan dapat dipergunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan industri Halal di Indonesia. Pelaku usaha, pihak terkait dan masyarakat dapat mengunduh buku tersebut melalui link berikut https://bit.ly/PanduanPendampingPPH

Penulis: Eva Afifah Tsurayya, Ryanda Al-Fathan 
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya