Jakarta, 19 Desember 2023 - Total perdagangan produk halal Indonesia pada periode Januari-Oktober 2023 mencapai USD 53,43 miliar. Dari jumlah tersebut, ekspor produk halal Indonesia tercatat sebesar USD 42,33 miliar dan impor sebesar USD 11,10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi di acara Media Briefing Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia di Jakarta, hari ini, (19/12), di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Turut hadir di acara tersebut yaitu Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia selaku Wakil Koordinator Pokja Indonesia Halal Export Incorporated (IHEI) Arief Hartawan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku Anggota Pokja IHEI Muhammad Aqil Irham, serta Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan selaku Anggota Pokja IHEI Padmoyo Tri Wikanto. Acara ini dimoderatori oleh Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) selaku Sekretaris Pokja IHEI Putu Rahwidhiyasa.
"Total perdagangan halal kita, baik ekspor maupun impor mencapai USD 53,43 miliar. Ekspor produk halal nilainya mencapai USD 42,33 miliar dan impornya USD 11,10 miliar. Dengan demikian, surplus perdagangan produk halal sebesar USD 31,23 miliar,” jelas Didi.
Didi juga menyebut, terjadi penurunan nilai ekspor produk halal pada periode Januari-Oktober 2023 sebesar 18,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. “Namun demikian, terjadi kenaikan volume ekspor produk halal pada Januari-Oktober 2023 sebesar 8,10 persen sehingga sebetulnya kemampuan ekspor kita sepanjang ini baik-baik saja,” imbuh Didi.
Menurut Didi, surplus perdagangan nasional Indonesia pada 2022 tercatat sebesar USD 54,46 miliar. Sebesar 87 persen surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal. "Mudah- mudahan ke depan bisa terus membesar angka surplusnya,” imbuhnya.
Untuk kinerja ekspor per sektor, lanjut Didi, pada periode Januari-Oktober 2023, sektor makanan olahan mencatatkan capaian nilai ekspor sebesar USD 34,74 miliar, sektor farmasi sebesar USD 546,03 juta, sektor kosmetik sebesar USD 362,49 juta, dan sektor fesyen atau pakaian muslim sebesar USD 6,68 miliar. Adapun negara tujuan ekspor produk halal Indonesia Januari-Oktober 2023 di antaranya Tiongkok, Amerika Serikat, India, Pakistan, dan Malaysia.
Didi berharap, di tahun-tahun mendatang diharapkan impor produk halal semakin berkurang. Salah satunya, dengan adanya substitusi produk-produk halal yang selama ini dilakukan. “Diharapkan ke depan, impor produk halal semakin mengecil dengan melakukan substitusi produk-produk halal yang selama ini diimpor. Contohnya kosmetik dengan merek ternama.
Memang agak sulit disubstitusi, tapi sebetulnya bisa diupayakan, salah satunya dengan ajakan untuk meningkatkan kesadaran bahwa konsumen Indonesia untuk menggunakan kosmetik yang halal, sehingga konsumen tergerak untuk beralih dari produk kosmetik yang belum ada halalnya dari luar negeri ke produk halal yang diproduksi di dalam negeri. Ini yang membantu gerakan konsumsi halal nasional," pungkasnya.
Data ekspor produk halal menjadi salah satu indikator penting dalam membuat peringkat Ekonomi syariah Indonesia di kancah global melalui laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE). “Indonesia telah dicanangkan menjadi pusat produsen halal dunia, sehingga data ekspor produk halal Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang harus disepakati bersama”, terang Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Putu Rahwidhiyasa.
Kolaborasi Pemerintah melalui Pokja IHEI
Berbagai capaian ekspor produk halal Indonesia tidak lepas dari kolaborasi antar 14 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Pokja, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN, Kadin Indonesia, Indonesia Eximbank, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir/LPDB satuan kerja Kementerian UKM.
Bank Indonesia memiliki program Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di tiga wilayah (Jawa, Sumatera, dan Kawasan Timur Indonesia) sebagai wadah untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta menjawab tantangan terkait inklusi ekonomi dan keuangan syariah serta digitalisasi, termasuk percepatan Ekspor Produk Halal. “FESyar dan rangkaian Road to ISEF ini puncaknya adalah Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), dimana rangkaian kegiatan tersebut tahun ini berhasil mencapai nilai realisasi dan komitmen transaksi ekspor produk halal sebesar USD 23,2 juta untuk produk makanan dan minuman halal, rempah-rempah, farmasi dan fesyen muslim” ujar Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan.
BPJPH mendukung penuh percepatan ekspor produk halal melalui kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) “Saat ini sudah ada MoU antara BPJPH dengan LHLN sebanyak 118 LHLN dari 41 negara, yang terbaru dengan Korea dan SFDA Arab Saudi. Tahun 2024 akan kita intensifkan lagi kerja sama dengan LHLN” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
Ditjen Bea Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW) juga turut mendukung percepatan ekspor produk halal dengan menyediakan Kode 952 pada PEB untuk membantu pelaku eksportir menyampaikan informasi ekspor produk halal “Penambahan kode 952 - untuk sertifikat halal telah ditambahkan pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang. Sampai dengan November 2023, pencantuman kodifikasi 952 mencapai 42.261 PEB,” pungkas Direktur Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto.
Di tahun 2024, perhitungan ekspor produk halal akan terus dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Pokja Kodifikasi Produk Halal KNEKS. Dengan adanya rumusan lengkap kode HS halal akan memudahkan negara sahabat menerapkan hal serupa, sehingga akan membantu perumusan kebijakan dan meningkatkan transaksi perdagangan antar negara, utamanya negara-negara ASEAN dan OKI.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.