Jakarta, 27 September 2023 - Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2022 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 9,1 persen. sementara literasi keuangan konvensional telah mencapai hampir 50 persen. Perbedaan tingkat literasi yang cukup besar antara keuangan syariah dan keuangan konvensional, berimbas ke minat masyarakat untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Bahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah di pedesaan hampir dua kali lebih rendah dibandingkan perkotaan. Untuk itu salah satunya dibutuhkan peran fintech dalam menjembatani gap literasi yang ada.
Sebagai bagian dalam mendukung program inklusi keuangan syariah di Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkolaborasi dengan LinkAja Syariah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kegiatan edukasi dalam format diskusi bertajuk “Transaksi Syariah, Kebutuhan atau Gaya Hidup?” Dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden K.H. Ma’aruf Amin, diskusi yang menghadirkan pakar syariah di Indonesia ini memperkuat peran Financial Technology atau Fintech syariah untuk mampu mewujudkan visi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 - 2024 untuk menjadikan Indonesia yang Mandiri, Makmur dan Madani dan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka di Dunia.
K.H. Ma'ruf Amin, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia selaku ketua harian KNEKS dalam sambutannya menyampaikan potensi keuangan syariah yang terus tumbuh. Total aset keuangan syariah tercatat naik sekitar 15% secara year on year, meskipun dibayangi tantangan inklusi keuangan syariah yang masih rendah. Digitalisasi keuangan syariah, seperti fintech, mampu mendorong percepatan inklusi keuangan syariah sekaligus perluasan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Wapres juga mengapresiasi keberadaan LinkAja Syariah sebagai Fintech syariah di Indonesia.
“Saya mengapresiasi terhadap pencapaian lebih dari 8 juta pengguna LinkAja Syariah, dan berharap jumlah Pengguna LinkAja Syariah dapat terus bertambah. Kehadiran LinkAja Syariah juga diharapkan mendorong percepatan inklusi keuangan syariah. LinkAja Syariah sebagai uang digital syariah terbesar di Indonesia, agar perluas kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki program pembinaan UMKM industri halal, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya serta mengambil peran menyediakan akses pembayaran digital dan layanan fintech syariah lainnya lintas negara,” ujar Wapres
Terkait dengan visi Masterplan Ekonomi Syariah, KNEKS sebagai Lembaga non struktural bertugas mengawal dan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta berinisiasi untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia. Demi mewujudkan ini, KNEKS siap mendukung perkembangan transaksisyariah di Indonesia.
Transformasi digital syariah tidak hanya untuk mempercepat peningkatan literasi dan memperluas inklusi keuangan di masyarakat. Lebih dari itu, transformasi digital menjadi salah satu strategi menangkap peluang dan potensi besar dari geliat perekonomian syariah di tingkat global.
Afdhal Aliasar, Direktur Industri Produk Halal KNEKSmenyatakan, “Kami optimis melalui berbagai kegiatan edukasi dan inovasi yang berkelanjutan mampu mengakselarasi pertumbuhan industri halal demi mewujudkan Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia. Namun perkembangannya tidak cukup melalui cara tradisional, dibutuhkan bantuan teknologi untuk menjangkau masyarakat yang lebih massive, dan efisienuntuk Bersama-sama meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah. Peran Fintech merupakan katalisatoryang signifikan dalam mewujudkan hal tersebut."
LinkAja Syariah, yang juga merupakan pelopor dompet elektronik tersertifikasi syariah, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah telah berperan aktif memudahkan transaksi halal bagi masyarakat Indonesia. LinkAja Syariah telah mendukung lebih dari 100ribu industri halal dan merchant halal di berbagai sektor, seperti makanan halal, fashion muslim, pendidikan islam,wisata halal, dan lain-lain. LinkAja Syariah juga berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada industri halal dan merchant halal bekerja sama dengan adan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta memperluas jangkauan pasar mereka.
M. Rendi Nugraha, Chief Marketing Officer LinkAja menyampaikan, “LinkAja Syariah, hadir sejak 2020 dantelah bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Muslim maupun lembaga keuangan Syariah untuk meningkatkan adopsi layanan keuangan digital syariah, memfasilitasi umat dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Peningkatan jumlah Pengguna juga diikuti dengan peningkatan metriks kinerja dimana pada semester pertama 2023 LinkAja Syariah mencatatkan peningkatan pendapatan sebesar 23% dan adanya kenaikan kualitas pengguna yang terlihat dari peningkatan pendapatan LinkAja Syariah per pengguna atau Average Revenue per User (ARPU) sebesar lebih dari 60% dibanding periode yang sama tahun lalu."
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti potensi perkembangan transaksi syariah di Indonesia. Sebanyak 86,7% dari 267 juta penduduk Indonesia adalah masyarakat Muslim.
“Potensi dan peluang pasar sangat besar. Namun patut diingat, bahwa Fintech Syariah memiliki beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki, yaitu tidak boleh maysir, gharar, dan riba. Prinsip tersebut yang menjadikan bertransaksi secara syariah bukan hanya menjadi kebutuhan tetapi gaya hidup yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar K.H. Sholahuddin Al-Aiyub Ketua Bidang Ekonomi Syariah & Halal MUI.
Anwar Abbas selaku Ketua Dewan Pengawas LinkAja Syariah & Wakil Ketua Umum MUI menyampaikan, “Penggunaan layanan dan produk Syariah bukan lagi menjadi gaya hidup melainkan menjadi sebuah kebutuhan dan tidak hanya teruntuk kaum senior/generasi tua saja namun juga anak muda, milenial atau generasi Z. Sehingga dapat dibayangkan betapa perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia memliki masa depan yang sangat cerah. Sebagai Dewan Pengawas Syariah, kami terus menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan LinkAja Syariah agar sesuai dengan prinsip dan hukum syariah. Fungsi pengawasan dilakukan melalui kajian dan opini syariah terkait produk, inovasi, promo, program, kebijakan dan prosedur, serta aspek-aspek lainnya.”
Acara talkshow ini merupakan bagian dari acara Bestie (Bincang Ekonomi Syariah Terkinie) yang diinisiasi oleh KNEKS, bertujuan untuk memberikan literasi keuangan dan ekonomi syariah terkini yang diikuti oleh staf pegawai kementerian keuangan dan masyarakat umum.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tepat pada hari Maulid Nabi (27/9). Acara ini juga disiarkan langsung pada kanal media sosial Instagram @linkaja, @layanansyariahlinkaja, @kneks.id dan kanal Youtube resmi LinkAja Syariah, KNEKS, dan Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas lagi terutama kaum muda.
***
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Inza Putra - Kepala Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komplek Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda 2 Lantai 17
Jl. Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 13790
Telepon: (021) 80683349 | Email: inza.putra@kneks.go.id | www.kneks.go.id
Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.