IDEN
Diskusi Penerbitan dan Pengelolaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
14 February 2023

Jakarta, KNEKS - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Penerbitan dan Pengelolaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.  

Turut hadir Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) Indonesia, The World Bank Indonesia, Asian Development Bank (ADB) Indonesia, dan Mandiri Sekuritas. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong persiapan kerangka regulasi pendukung dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sinergi Fiskal Nasional, di antaranya pembiayaan daerah secara umum serta penerbitan Sukuk Daerah di Indonesia secara khusus. 

Selain itu, tujuannya untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) agar mendorong pembiayaan daerah secara prudent dalam rangka akselerasi pembangunan Pemrrintah Daerah yang akhirnya dapat menimbulkan multiplier efect dalam pembangunan nasional melalui instrumen pembiayaan daerah yang masih belum digunakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Surat Berharga Syariah (Sukuk) Daerah dan Obligasi Daerah.  

Saat ini, ekosistem regulasi mengenai Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah dalam RPP Sinergi (Harmonisasi) Kebijakan Fiskal Nasional sedang dalam proses pembahasan di tingkat kementerian. Lebih lanjut, peraturan teknis pun akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah. 

Dalam agenda tersebut, Bhimantara Widyajala Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kemenkeu menyampaikan bahwa amanat penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.  

“Khususnya Bab Pembiayaan Utang Daerah yang sampai dengan saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama kementerian terkait yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Walaupun PP tersebut belum ditetapkan, FGD ini tetap relevan dan penting untuk dilaksanakan karena dapat menggali aspek-aspek teknis dalam penerbitan dan pengelolaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” ujar dia. 

Sedangkan, Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Eksekutif KNEKS menyampaikan, “FGD kali ini diharapkan dapat memberikan masukan mengenai draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang disusun mengenai sukuk daerah dan obligasi daerah dari berbagai kementerian, lembaga, serta stakeholder terkait, mendapatkan rekomendasi mengenai tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban sukuk dan obligasi daerah yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.”  

Dengan mempertimbangkan potensi sektor privat dalam hal ini pasar modal yang begitu tinggi dalam instrumen investasi bagi masyarakat, Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur daerah. 

Penulis: Nadya Rose
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya