IDEN
Pengembangan Ekonomi Syariah Daerah
05 October 2022

Ekonomi syariah boleh dikatakan merupakan sumber pertumbuhan baru dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional untuk pencapaian Visi Indonesia Maju, terlebih setelah dunia dilanda pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2019. Terkait hal ini, seluruh stakeholder dalam sinergi yang diorkestrasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tidak hanya itu, dengan perkembangan yang positif, Indonesia memiliki cita-cita besar untuk mempertegas perannya sebagai global-hub ekonomi syariah di dunia, yaitu mewujudkan “Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia”.

Dalam mencapai cita-cita tersebut, Indonesia telah berhasil meningkatkan posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global. Hal ini dibuktikan dengan prestasi Indonesia di kancah internasional, seperti peringkat satu Islamic Finance Country Index (IFCI) pada Global Islamic Finance Report 2021, peringkat empat sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim terbaik dunia menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) 2021, dan peringkat empat sebagai fintech terbaik berdasarkan Global Islamic Fintech Report Index 2021. Selain itu, berdasarkan the State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati peringkat ke-empat sebagai negara dengan perkembangan ekonomi syariah terbaik di dunia.

Prestasi-prestasi tersebut tentunya tidak terlepas dari pihak-pihak yang berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi syariah Indonesia. Salah satu pihak penting dalam hal ini adalah kepala daerah. Peran kepala daerah menjadi hal yang sangat krusial untuk kemajuan perkembangan ekonomi syariah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan, melalui kepala daerahlah potensi ekonomi syariah daerah dapat digerakkan dan dikembangkan.

Peran kepala daerah tercermin pada inisiasi, kebijakan dan implementasi ekonomi syariah di daerahnya. Peran tersebut dapat dilihat dari berbagai hal, misalnya kebijakan daerah terkait ekonomi syariah, seperti Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jawa Barat atau pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Sumatra Barat. Selain itu, keberhasilan peran kepala daerah tercermin dari penguatan industri perbankan syariah melalui konversi sejumlah bank daerah seperti Bank Aceh, Bank NTB, Bank Nagari dan Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Peran kepala daerah juga tampak pada peningkatan keuangan sosial syariah (Zakat, Wakaf, Infak, Sedekah) nasional. Indonesia kini sudah memiliki 648 organisasi pengelola zakat dari tingkat nasional hingga kabupaten kota. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BAZNAS pada RDP DPR 22 Maret 2021 lalu, pertumbuhan pengumpulan zakat nasional di tahun 2016 yang awalnya hanya sebesar 5 triliun, meningkat menjadi 12,27 triliun di tahun 2020. Meningkatnya pertumbuhan pengumpulan zakat nasional tersebut mendorong peningkatan potensi zakat tahun 2020 yang mencapai 327,6 triliun atau setara dengan 3% PDB. Sementara itu, dari sisi perkembangan wakaf, jumlah tanah wakaf telah mencapai 420.276 lokasi per 31 Maret 2021 dengan luas tanah wakaf seluas 55.940,39 Ha. Terlebih, wakaf uang diluncurkan di awal tahun ini juga naik sebesar 2.56% atau sebesar Rp244,94 miliyar.

Apresiasi kepada para kepala daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah di wilayahnya patut diungkapkan dan diberikan penghargaan. Oleh karena itu, pada 14 April 2022 telah diselenggarakan Anugerah Adinata Syariah 2022 yang merupakan ajang penghargaan kepada kepala daerah di level provinsi. Acara ini diselenggarakan oleh Infobank dan merupakan inisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2022 memiliki tujuh kategori penilaian, yaitu 1) kategori keuangan syariah, 2) kategori industri halal, 3) kategori keuangan sosial syariah, 4) kategori keuangan mikro, 5) kategori pendidikan ekonomi syariah, 6) kategori ekonomi pesantren, dan 7) kategori ekonomi hijau dan ekonomi berkelanjutan. Dari masing-masing kategori, piala diberikan kepada tiga pemimpin daerah dengan skor tertinggi, sehingga total juara dari ketujuh kategori ini adalah 21 juara. Adapun Juara Umum diberikan kepada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mendapatkan akumulasi skor tertinggi dari ketujuh kategori.

Dalam penghargaan ini, selain menjadi Juara Umum, Aceh membawa pulang tiga gelar juara. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memborong tiga penghargaan. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membawa pulang dua gelar penghargaan, serta Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing mendapatkan satu penghargaan.

Adanya penghargaan ini tentunya akan meningkatkan motivasi dan antusiasme untuk mengembangkan potensi lokal ekonomi syariah sesuai kearifan lokal (local wisdom) di tingkat daerah. Ke depannya, penghargaan ini juga dapat menjadi referensi kinerja pemerintah daerah terkait ekonomi syariah. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi syariah sehingga dapat mendukung ketahanan ekonomi nasional sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.

***

Artikel ini diterbitkan oleh Republika pada Selasa 19 April 2022
Link artikel asli: https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/rak6748225000/pengembangan-ekonomi-syariah-daerah

Berita Lainnya