IDEN
Sinergi Industri Halal Indonesia Semakin Diakui Dunia
30 September 2021

Jakarta, KNEKS - Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS menjadi salah satu natasumber panel discussion dengan mengulas tema “The Development of Sharia Businesses in Indonesia” pada Sabtu (25/09). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari Bizhare International Conference 2021 dan bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana perkembangan bisnis syariah di Indonesia.

“Kita (Indonesia) memiliki sektor unggulan, seperti halal food, keuangan syariah, muslim friendly travel, modest fashion, pharmaceutical & cosmetics, dan media & recreation. Semuanya memiliki potensi yang sangat besar dan memiliki banyak stakeholders yang sangat concern dengan pertumbuhan masing-masing sektor ini” ujar Putu, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sektor-sektor tersebut secara global didominasi oleh Malaysia, tetapi potensi yang Indonesia miliki jauh lebih besar dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia di dunia serta memberikan dampak yang besar bagi ekonomi syariah.

Namun dalam 2 (dua) tahun belakangan ini, Indonesia mendapatkan nilai yang baik dan diakui oleh internasional terkait sektor industri halal dan memasuki peringkat keempat di dunia. Nilai dan peringkat yang baik tersebut dikarenakan adanya perapihan data industri halal. Sebelum adanya perapihan, Indonesia berada diluar peringkat kesepuluh di dunia.

“Adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh kementerian/lembaga baik pemerintah maupun swasta, menjadikan industri halal semakin baik di Indonesia. Apabila terus disinergikan dengan baik, hasilnya akan lebih signifikan” ujar Putu.

Putu juga mengutarakan bahwa total market share industri keuangan syariah dan konvensional di Indonesia sama-sama sebesar 10,15% dan 6% pada tahun ini. Pada tahun lalu pertumbuhan perbankan syariah sebesar 11-12% sedangkan pertumbuhan perbankan konvensional sebesar 1-2%. Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi syariah memiliki potensi yang besar dibandingkan konvensional.

Terdapat tiga tahapan kerja aturan syariah terkait produk atau kegiatan transaksi dalam suatu sistem ekonomi, pertama mengkritisi sistem ekonomi yang sudah berjalan di masyarakat, apakah sistem tersebut sudah sesuai dengan ajaran syariah atau belum. Kedua, memperbaiki sistem ekonomi apabila ditemukan hal-hal yang dilarang dalam ajaran syariah. Ketiga, meningkatkan nilai tambah, sebagai contoh dalam saham syariah terdapat proses screening syariah yang dapat meningkatkan nilai perusahaannya.

“Syariah mulai berkembang di Indonesia dan mungkin baru beberapa yang beradaptasi mengenal istilahnya, skemanya, dan sebagainya, karena mereka sudah memiliki kebiasaan sebelumnya, maka dalam proses adaptasi yang sulit tersebut itu wajar-wajar saja” ujar Awang Muda, Dewan Pengawas Syariah Bizhare.  “ketika sudah mendapatkan manfaat dan nilai-nilai tambah dari produk syariah, orang-orang akan berlomba mengadopsi dan melakukan bisnis syariah, mengingat potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia”, lanjut Awang.

Sebagai penutup panel discussion, Putu menjelaskan bahwa KNEKS bekerja berdasarkan ekosistem, sehingga akan memastikan para pelaku UMKM mendapatkan pendampingan yang baik, dukungan digitalisasi, sertifikasi halal, dan pembiayaan. Dalam waktu dekat, KNEKS akan bertemu dengan berbagai bank syariah untuk diikutsertakan sebagai peran pembiayaan dalam pilot project ekosistem Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal dan diusahakan adanya penyederhanaan pembiayaan bagi UMKM.

Penulis: Harris, Iqbal
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya