Jakarta, KNEKS - Geliat Kementerian Perindustrian dalam memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia semakin menguat. Hal ini terlihat dari berbagai inisiatif program yang diluncurkan, khususnya dalam menyiapkan infrastruktur kawasan industri halal (KIH).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan salah satu dari anggota Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang memiliki andil penting dalam menyukseskan visi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2024, yaitu menjadikan Indonesia negara mandiri, makmur, dan madani, dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Kemenperin berperan dalam memperkuat aktivitas industri nasional yang bernilai tambah, berdaya saing global, dan berbasis inovasi dan teknologi.
Serangkaian inisiatif Kemenperin dalam ekosistem industri halal diawali dengan lahirnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, membangun unit kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH), lahirnya program fasilitasi halal, serta berbagai rencana inisiatif program lainnya.
Kemenperin menyiapkan infrastruktur halal yaitu melalui Kawasan Industri Halal (KIH) guna memperkuat daya saing industri halal nasional. Dalam kawasan tersebut, sistem Jaminan Produk Halal (JPH) akan diterapkan.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Peluncuran Fasilitasi Program Halal pada Kamis (19/8), saat ini Indonesia memiliki tiga kawasan industri yang siap menyediakan zona halal. Pertama Modern Cikande Industrial Estate di Banten, kedua Bintan Inti Industrial Estate di pulau Bintan, Kepulauan Riau, serta ketiga Kawasan Industri Halal Safe & Lock, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menambahkan, Kemenperin menyelenggarakan pembinaan Kawasan Industri Halal terkait bahan baku olahan, bahan baku tambahan, dan bahan baku penolong yang digunakan dalam menghasilkan produk halal. "Di luar itu, kita juga fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar mengembangkan produk halal," ujar Agus dalam sambutan Peluncuran Program Fasilitasi Halal secara virtual.
Adapun untuk fasilitasi sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang jumlahnya mencapai 1.6 juta, Kemenperin memberikan fasilitas halal berupa pendampingan proses. Pendampingan proses itu sendiri antara lain dalam hal sertifikasi produk dan personil, infrastruktur halal melalui Kawasan Industri Halal, penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), penyediaan Lembaga Diklat oleh Balai Diklat Industri (BDI), serta pembukaan akses pasar bagi produk halal, baik dalam dan luar negeri.
Melihat pasar dan potensi yang dimiliki, sambung Agus, industri halal menjadi elemen penting dalam mewujudkan target Indonesia 4.0 dan Indonesia termasuk dalam negara 10 besar perekonomian dunia pada 2030. "Maka industri halal diharapkan dapat mengadopsi segala perkembangan teknologi terutama 4.0," kata dia menegaskan.
Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga sektor yang industri halalnya diprioritaskan untuk dikembangkan, yaitu industri tekstil, makanan dan minuman, serta farmasi. Ketiga sektor industri itu merupakan bagian dari tujuh sektor utama atau diprioritaskan dalam program Making Indonesia 4.0.
Dalam acara yang sama, Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar, menyampaikan, “Membangun industri halal memerlukan sinergi dan kolaborasi. Hari ini kita melihat hal itu terlaksana dengan program fasilitas halal Kementerian Perindustrian. KNEKS sangat mengapresiasi hal ini, mudah-mudahan Kementerian dan Lembaga lainnya juga bisa mengikuti untuk mengambil peran dalam pengembangan industri halal Indonesia.”
Penulis: Khairana Izzati
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain