IDEN
Pegadaian Syariah Beri Kemudahan Pembiayaan untuk UMKM
29 December 2020

Jakarta, KNEKS - Usaha yang Anda jalankan sedang membutuhkan pembiayaan? Ingin mengajukan pembiayaan tapi khawatir akan kesyariahannya?

Pertanyaan itu semua bisa terjawab dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Pegadaian (Pegadaian Syariah). Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai (rahn) dan pembiayaan.

Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

Kepala Unit Usaha Syariah PT Pegadaian (Persero) Beni Martina Maulana menerangkan, mekanisme dan tahapan untuk mendapatkan pembiayaan di Pegadaian Syariah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kriteria UMKM yang sah dan tidak melanggar ketentuan syariat, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, bisa mengajukan pembiayaan lewat outlet Pegadaian maupun lewat channel lain, seperti agen, portal website Pegadaian Syariah, dan mobile app Pegadaian Syariah Digital Service.

Ada dua mekanisme untuk mendapatkan pembiayaan di Pegadaian Syariah tergantung jaminan yang diajukan.

Bila nasabah memiliki jaminan perhiasan emas, logam mulia, barang elektronik, kendaraan dan alat-alat produksi, mekanismenya:

  1. Nasabah mengajukan pinjaman dengan mengisi dokumen pengajuan pinjaman;
  2. Nasabah menyerahkan jaminannya selanjutnya ditaksir oleh petugas penaksir di outlet untuk ditetapkan besarnya pinjaman;
  3. Nasabah tanda tangan akad Rahn dan petugas outlet melakukan pencairan pinjaman;
  4. Barang jaminan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian.

Sementara, bila nasabah memiliki jaminan kendaraan, tanah dan atau bangunan, mekanismenya:

  1. Nasabah mengajukan pinjaman dengan mengisi dokumen pengajuan pinjaman;
  2. Petugas Pegadaian Syariah (tim mikro) melakukan verifikasi, survei dan analisa kelayakan baik usaha maupun jaminan ke lokasi usaha dan rumah nasabah;
  3. Kuasa pemutus pinjaman menyetujui besaran pinjaman, kemudian nasabah berakad Rahn Tasjily di Pegadaian Syariah dan menerima uang pencairan pinjaman.
  4. Barang jaminan berupa dokumen kepemilikan kendaraan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian dan kendaraan dapat tetap digunakan oleh nasabah

Beni Martina menjelaskan produk Pegadaian Syariah tersedia lebih dari 650 outlet Pegadaian Syariah, 3.450 outlet channel, lebih dari 6 ribu agen tersebar diseluruh Indonesia, serta produk Pegadaian tersedia pada platform digital melalui Pegadaian Syariah Digital Service.

“Sedangkan Product Knowledge Pegadaian Syariah tersedia di beberapa platform yaitu Website www.pegadaiansyariah.co.id, serta media sosial seperti Instagram, Facebook dan Twitter, dan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital (PSD),” tutur Beni.

Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pembiayaan Pegadaian Syariah tidaklah rumit. Memiliki tanda pengenal yang sah, memiliki usaha dan tidak bertentangan dengan kriteria UMKM dan sesuai prinsip syariah, memiliki jaminan yang sahih, kriteria dan karakter nasabah lolos secara prinsip, serta bersedia berakad sesuai ketentuan dan tarif mu’nah yang kompetitif.

Pegadaian Syariah juga memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 ini bila cicilannya macet. Pegadaian Syariah memfasilitasi kepada nasabah UMKM yang terdampak untuk mengajukan restrukturisasi serta keringanan kewajiban, antara lain mendapatkan masa penundaan pembayaran angsuran/ kewajiban, menghilangkan sebagian kewajiban nasabah, dan memperpanjang jangka waktu pinjaman sehingga nasabah lebih ringan.

“Pengajuan restrukturisasi pinjaman pun juga selain melalui outlet pegadaian terdekat, dapat lewat portal web Pegadaian Syariah. Selanjutnya tim akan melakukan penetapan jenis restrukturisasi sesuai kondisi terhadap dampak usaha nasabah,” Jelas Beni.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya