IDEN
Jaminan Produk dan Arus Kas: Kunci dalam Mengembangkan UMKM
07 December 2020

Jakarta, KNEKS - Terdapat empat faktor yang mempengaruhi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) laku di pasar. Pertama barang itu diminati, selera konsumen, aman dikonsumsi, serta bermutu dan halal.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Pengawasan Risiko Rendah dan Sedang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sondang Widya Estikasari dalam webinar practice seri ke 3 yang diselenggarakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Senin (7/12).

BPOM sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pengawasan dalam menjaga keamanan dan mutu produk telah dan terus melakukan berbagai upaya kemudahan, pembinaan, dan pendampingan memberikan kesempatan usaha yang sama bagi UMKM khususnya pangan olahan.

Diantaranya memberikan tarif khusus UMKM pangan olahan dalam registrasi pangan, “saat ini sedang berproses untuk fasilitasi tarif khusus pengujian dan sertifikasi kelayakan dan keamanan pangan olahan yang disebut Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” ujar Sondang.

Program jemput bola untuk percepatan registrasi pangan olahan, izin usaha mikro dan kecil secara online single submission (OSS) yaitu sistem perizinan terintegrasi antar pemerintah daerah pusat, surat keterangan domisili usaha atau izin usaha mikro dan kecil dari kelurahan, kecamatan atau diatasnya.

Bimtek usaha pangan terkait registrasi, dan cara produksi pangan olahan yang baik, sosialisasi regulasi pangan, pendampingan UMK pangan untuk menerapkan prinsip CPPOB, serta dukungan pengujian untuk registrasi bagi UMK binaan.

Kemudian, Sondang menegaskan tidak semua produk pangan olahan harus memiliki ijin edar. “Pangan olahan yang umur produksinya kurang dari 7 hari dan produk untuk penelitian tidak harus memiliki ijin edar,” tegasnya.

Selain menjaga kualitas dan mutu produk, sebuah usaha akan berkembang dan melejit ketika laporan keuangan termasuk cashflow nya juga baik.

CEO PT Zahir Internasional Muhammad Ismail menjelaskan bisnis atau usaha akan mengalami tiga fase. Fase pertama formation, kemudian validation, dan akhirnya usaha itu akan tumbuh (growth).

Fase formation dan validation adalah fase dimana sebuah usaha merancang konsep, ide serta market fit apakah barang atau produk yang akan diproduksi akan laku dipasar atau tidak.

“Pada fase ini perusahaan atau sebuah bisnis belum memikirkan keuntungan (profit), karena 82% kegagalan akibat cashflow bukan kerugian,” jelas Ismail.

Cashflow merupakan urat nadi sebuah usaha, karena di dalam Laporan keuangan menjelaskan keuntungan, kekayaan, serta kelancaran cashflow.

“Bisnis yang untung belum tentu kaya, kaya belum tentu cashflow nya berjalan dengan baik begitu sebaliknya. Laporan keuangan yang baik jugalah menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi,” jelas Ismail.

Dikesempatan yang sama, wakil kepala bidang inkubator bisnis dan kemitraan industri lembaga kawasan sains teknologi IPB Rokhani Hasbullah menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan pelaku usaha mengenai legalitas usaha dan produk.

Legalitas usaha dan produk diperlukan guna meyakinkan konsumen terhadap keshahihan usaha dan kualitas produk. Legalitas usaha mencakup Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Mikro Kecil dan lain sebagainya.

Sedangkan legalitas produk juga penting diperhatikan pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar dengan produk-produk lainnya. Legalitas ini seperti sertifikasi halal, izin edar. Terutama untuk bahan pangan sertifikasi halal sangat diperhatikan konsumen.  

“Konsumen akan mencari produk yang sesuai dengan selera, aman dikonsumsi, bermutu dan juga halal,” tambah Rokhani.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya