IDEN
Project Based Sukuk (PBS) Perlu ditingkatkan
07 October 2019

JAKARTA, KNKS – Pemerintah saat ini telah beberapa kali menerbitkan Project Based Sukuk (PBS) untuk mendanai pembangunan infrastruktur. PBS ini juga berdampak signifikan pada industri perbankan syariah, karena dana dari PBS sebelum digunakan ditempatkan pada bank syariah. Berbeda dengan dana dari sukuk biasa ataupun surat utang negara yang ditempatkan pada bank Indonesia yang kemudian dibayarkan penggunaannya melalui bank konvensional.

Permasalahannya, jumlah PBS yang akan diterbitkan akan menurun. Menurut Ronald Rulindo, Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Infrastruktur Keuangan Syariah (KNKS), Pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan Bappenas sangat mendorong pendanaan pembangunan melalui PBS. Hanya saja, Kementrian dan Lembaga yang belum sanggup menyerap PBS tersebut.

Sesuai dengan karakternya, PBS khusus diterbitkan untuk membiayai proyek tertentu. Jika proyek tersebut tidak siap dan terbengkalai, maka akan bertentangan dengan prinsip syariah. Itulah sebabnya pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan PBS. Kementrian dan Lembaga terkait harus betul-betul siap dengan feasibility study-nya, dan komitmen juga harus kuat dan jelas barulah pendanaan melalui PBS dapat difasilitasi.

Untuk mendorong kesiapan Kementrian dan Lembaga menerbitkan PBS, KNKS mencari dukungan dari lembaga lain yang lebih berpengalaman, seperti Bank Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah meminta SMI memantau persiapan Kementrian dan Lembaga dalam menyusun feasibility study, walaupun tidak spesifik untuk penerbitan PBS.

Berdasarkan hasil diskusi KNKS dan SMI, terdapat peluang SMI menyiapkan kajian untuk PBS yang didanai oleh donor. Untuk itu, KNKS beserta pemangku kepentingan lainnya akan terus mencari cara agar jumlah PBS dapat ditingkatkan agar keuangan syariah lebih dapat berperan dalam pembangunan nasional.

Redaktur: Aldiansyah Nurrahman
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

Berita Lainnya